Bawa Sabu 4 KG, Dua Warga Riau Ditangkap di Mesuji

MESUJI – Dua Warga Riau ditangkap Jajaran Polres Mesuji yang membawa sabu seberat 4,150 Kg. Polres Mesuji mengadakan Press Rilis terkait penangkapan pelaku tindak pidana penyalah gunaan Narkotika yang digelar  di Alun – Alun Simpang Pematang, Kabupaten setempat, Minggu (31/10/2021).

Acara tersebut  dipimpin langsung oleh Kapolres Mesuji AKBP Alim dan di hadiri oleh Dandim 0426 Tulang Bawang Letkol Kav Joko Sunarto, Bupati Mesuji Saply TH, Sekertaris Daerah Mesuji Syamsudin, Ketua DPRD Mesuji yang di wakili oleh Suyadi, Seluruh PJU Polres Mesuji dan Kasat Narkoba Iptu M. Nufi beserta anggota.

Kapolres Mesuji AKBP Alim menerangkan, Team gabungan Restik Polres Mesuji, Tekab 308 Polres Mesuji dan Anggota Polsek Tanjung Raya, telah berhasil mengamankan pelaku yang telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika jenis Sabu – Sabu, Kamis (28/10/21) malam, sekira Pukul 19.00 Wib di Jalan Lintas Wira Laga Desa Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Kabupaten Mesuji.

“Adapun identitas pelaku dengan inisial HS (33) jenis kelamin Laki-laki, dan FW (28) jenis kelamin Perempuan keduanya warga berasal dari provinsi Riau,” jelas Kapolres.

Dikatakannya bahwa  Kedua pelaku telah melakukan tindak pidana penyalah gunaan narkotika sebagaiman di maksut dalam Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Kasat Narkoba M.Nufi menambahkann Kronologis penangkapan dilakukan  Pada hari Kamis, tanggal 28 Oktober 2021 sekira pukul 19.00 wib Satuan Res Narkoba Polres Mesuji bersama Tekab 308 Polres Mesuji dan anggota Polsek Tanjung Raya yang dipimpinnya.

” Saat melakukan   penggeledahan terhadap 1 (satu) unit mobil Kijang Innova warna hitam nopol BG 9744 MJ di Jalan Poros Gedung Ram, Kecamatan Tanjung Raya, Karena di duga melakukan tindak pidana narkotika yang di dalamnya terdapat seorang pria dan diketahui bernama HS dan seorang wanita yang diketahui FW,”Jelas Kasat Narkoba

Dari hasil penggeledahan ditemukan 1 (satu) buah tas punggung merek POLO DJ warna hitam, yang berada di bawah lantai kursi mobil samping supir yang berisikan 1 (satu) buah plastik warna hitam, 2 (dua) buah plastik warna merah masing-masing terdapat 2 (dua) bungkus teh cina bertuliskan QING SHAN, yang di dalamnya terdapat plastik bening besar berisi Narkotika Jenis Sabu dengan berat bruto 4,150 kg, 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna merah muda ditemukan dari tangan saudari FW, 1 (satu) unit handphone merek VIVO warna merah dan 1 (satu) unit handphone merek NOKIA warna biru ditemukan pada cup folder mobil.

“Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya kedua pelaku bersama barang bukti kita bawa ke Mapolres Mesuji guna penyelidikan lebih lanjut. Keduanya akan di jerat dengan pasal Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) subsider Pasal 115 Ayat (2) jo Pasal 132 Ayat (1) lebih subsider Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,”Pungkasnya. (mis)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *