Mayat Pria Dalam Karung Dibunuh Karena Dendam Tahun 2018

LAMPUNG BARAT-Motif dari kasus pembunuhan yang mayatnya ditemukan dalam karung, di Sungai Wai Semaka Pemangku 7 Pekon Atar Kuwaw, Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lampung Barat (Lambar), Selasa (02/11/2021) lalu, akhirnya terungkap.

Setelah kurang 14 hari melakukan pengusutan, akhirnya Satreskrim Polres Lambar berhasil menetapkan 9 tersangka yakni, AJ, ES, MK, MS, YL, EI, SR, SN, SD, merupakan warga Pekon Atar Bawang, Kecamatan Batu Ketulis Kabupaten Lambar.

“Para tersangka berhasil diamankan petugas, usai menghabisi nyawa korban Wagimin, warga pekon Atar Bawang yang merupakan tetangga para pelaku. Mirisnya, para tersangka masih ada hubungan kekeluargaan antara satu dengan yang lainnya,” jelas Kapolres Lambar, AKBP Hadi Saepul Rahman SIK saat konferensi pers di Mapolres setempat, Senin (15/11/2021).

Dikatakan Kapolres, pada 2 November 2021 Satreskrim Polres Lambar mendapat laporan dari warga Pekon Atar Kuwaw yang menemukan mayat dalam karung.

“Setelah itu, Polres Lambar bekerja sama dengan tim medis Puskesmas Batu Ketulis melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian, setelah melakukan berbagai rangkaian penyelidikian, petugas berhasil mengamankan dan menetapkan 9 tersangka, dan mengakui telah membunuh korban Wagimin,” ujar AKBP Hadi.

Dikatakan Kapolres, pengakuan para tersangka motif pembunuhan, karena dendam lama terkait perselisihan dalam menjaga lahan perkebunan sejak tahun 2018 silam.

“Tapi perselisihan itu, hanya beberapa orang dari 9 tersangka tersebut,” imbuhnya.

AKBP Hadi mengatakan, lokasi pembunuhan korban Wagimin berjarak kurang lebih 5 km, dari tempat penemuan mayat di Pekon Atar Bawang Kecamatan Batu Ketulis.

Dikatakannya, selain menetapkan 9 tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti yakni, pakaian milik korban saat ditemukan, ponsel milik tersangka dan korban, dan 3 bilah kayu untuk menghabisi nyawa korban.

“Dalam perannya, para tersangka berbeda beda. Untuk ituz ancaman hukumannya tidak sama, dalang utama pembunuhan diancam hukuman maksimal seumur hidup, dan tersangka lainnya minimal 15 tahun penjara,” tandasnya. (Ronal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *