
PRINGSEWU-Kepala Satuaan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Pringsewu, Ibnu Harjanto menyatakan, belum bisa mengambil tindak penyegelan Green Karaoke, dan Family Karaoke meski sudah tidak memiliki surat izin operasi serta melanggar aturan zonasi.
Ia beralasan, karena yang mengeluarkan perizinan itu kewenangan Dinas Perizinan dibawah pembinaan Dinas Pemuda Olaraga dan Pariwisata (Disporapar) Kabupaten Pringsewu.
“Kalau mereka minta bantuan Satpol PP untuk menyegel, kami sebagai penegak Perda siap. Tapi, jangan masalah itu langsung diserahkan ke kami tapi bareng-bareng dengan OPD terkait,” kata Ibnu Harjianto, Kamis (20/01/2022).
Karena, lanjut dia, masing-masing punya aturan di OPD, sementara Satpol PP hanya garda terakhir untuk mengeksekusi.
“Ya salah persepsi, yang punya aturan atau Perdany adalah dinas terkait, kita hanya memback-up,” ujarnya.
Ia mengakui, sering mengimbau dan memberikan teguran, dan menyegel Karaoke Family saat kondisi Covid-19 melonjak.
Kemudian, Ibnu berjanji akan mendiskusikan persoalan karaoke itu bersama OPD terkait dan akan memberikan pemahaman supaya OPD tersebut juga supaya cepat bergerak.
“Kita tinggal nunggu perintah dari pimpinan, kalau hasil dari koordinasi itu nantinya. Jika memang melanggar atau bagaimana kami dari Satpol PP sebagai penegak Perda siap menutup atau menyegel karaoke tersebut,” pungkasnya. (Bal)












