Komisi I DPRD Pringsewu Sidak Tiga Tempat Karaoke

Komisi I DPRD Pringsewu saat Sidak tempat Karaoke, Senin (24/01/2022). (foto: iqbal)
Komisi I DPRD Pringsewu saat Sidak tempat Karaoke, Senin (24/01/2022). (foto: iqbal)

PRINGSEWU-Komisi I DPRD Pringsewu melakukan inspeksi mendadak (Sidak) di tiga tempat karaoke yang beroperasi dekat pusat pendidikan dan tempat ibadah, Senin (24/01/2022).

Ketiga tempat karaoke yang di Sidak yakni, Green Karaoke, Golden Karaoke dan yang Family Karaoke.

Saat Sidak di Green Karaoke, anggota Komisi I DPRD Pringsewu menanyakan sejumlah perizinan, berkaitan dengan usaha hiburan malam tersebut.

Sementara, saat mendatangi Golden Karaoke, Komisi 1 tidak bisa mendapatkan apa-apa. Hanya berbincang dengan kasir yang mengaku bernama Kombet.

“Karaoke ini mulai buka kapan?,” tanya Ketua Komisi I DPRD Pringsewu, Sagang Nainggolan kepada kasir.

“Tidak tahu, ini saja saya baru datang dan rapih-rapih,” ucap Kombet dengan raut muka setengah kebingungan.

Meskipun Sagang berusaha kembali menjelaskan kedatangannya, Kombed tetap saja bungkam.

“Jangan sampai nanti, dua atau tiga hari kedepan ketahuan buka, kami akan sidak,”ucap Sagang seraya menegaskan keraguannya bahwa tempat karaoke tersebut masih beroperasi.

Sementara itu, saat mendatangi Family Karaoke, anggota dewan hanya berbincang dengan pemilik bangunan. Dan tidak berusaha naik ke lantai dua, di mana tempat karaoke itu diselenggarakan.

Seusai Sidak, Sagang menegaskan pihaknya akan berkoordinasi dengan OPD terkait yakni, Dispora dan Perizinan.

“Kita akan panggil dinas terkait, termasuk soal SK Bupati itu. Kita akan lihat mana lebih duluan yang terbit, Peraturan Daerah atau SK Bupati yang mengatur soal zonasi tempat karaoke,” jelas Sagang dihadapan awak media.

Sementara, mengacu pada SK Bupati Pringsewu Nomor:B/282/KPTS/D.15/2020 tentang Penetapan Tempat Penyelenggaraan Usaha Karaoke dan Hiburan Malam di Kabupaten Pringsewu.

Dalam Pasal kedua, tertulis bahwa tempat penyelenggaraan karaoke dan hiburan malam hanya diperbolehkan berada di jalan utama sepanjang Jembatan Way Bulok Bulukarto sampai Gadingrejo, dan kemudian berada di simpang Tugu Gajah sampai Pekon Mataram.

Subagiyo, Kasi Sarana dan Prasarana Dinas Kepemudaan dan Olahraga Pringsewu saat dikonfirmasi mengatakan, pihaknya sudah memberikan salinan SK Bupati.

“Salinan atau copiannya sudah kita kasih ke pelaku usaha, pemilik tempat hiburan, Pol PP dan OPD terkait dengan penegakan peraturan,” pungkasnya.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *