
PRINGSEWU-Kepolisian akan menindak tegas para pihak yang bermain kebijakan minyak goreng satu harga dan mengambil keuntungan pribadi. Para penimbun yang menjual kembali minyak goreng dengan harga tinggi pun dipastikan bakal ditindak.
Peringatan tersebut, disampaikan Kapolres Pringsewu AKBP Rio Cahyowidi SIK melalui rilis, Selasa (15/02/2022).
“Para pelaku usaha, atau pihak tertentu yang terbukti melakukan upaya aksi borong dan penimbunan minyak goreng, akan kami proses sesuai ketentuan,” ujarnya.
Selain itu, Kapolres mengatakan, pihaknya telah membentuk tim pengawas. Nantinya, tim tersebut akan memantau peredaran dan ketersediaan minyak goreng di Pringsewu, sehingga tidak menyalahi kebijakan yang telah ditetapkan pemerintah.
Dikatakannya, oknum yang menjadi penimbun minyak goreng atau bahan pangan lainnya akan ditindak dengan tegas sesuai dengan hukum yang berlaku.
“Hal ini sesuai Pasal 107 UU No: 7/2014 tentang Perdagangan, dengan ancaman 5 tahun atau denda Rp50 miliar,” imbuhnya.
Terkait kelangkaan minyak goreng kemasan, Kapolres mengimbau masyarakat untuk tidak perlu panic buying atau membeli berlebihan. Kemudian, jika mengetahui adanya penyelewengan agar segera menginformasikan kepada petugas kepolisian. (Bal)












