
PRINGSEWU-Unit Reskrim Polsek Pagelaran, Polres Pringsewu mengamankan pasangan suami istri (Pasutri) berinisial SG (64), dan BR (46) warga Pekon Fajar Mulia Kecamatan Pagelaran Utara, karena diduga terlibat dalam kegiatan prostitusi.
Kapolsek Pagelaran, Iptu Hasbulloh menjelaskan, Kedua pelaku diamankan di rumahnya, Sabtu (19/02/2022).
“Benar, kami telah mengamankan Pasutri karena menjadi mucikari dalam kegiatan prostitusi yang dilakukan di rumahnya,” kata Iptu Hasbulloh mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK, Minggu (20/02/2022).
Diungkapkannya, Kedua pelaku menjajakan sejumlah perempuan yang menjadi pekerja seks komersil kepada lelaki hidung belang dengan tarif Rp150 ribu sekali main.
Selain itu, keduanya juga menyiapkan sebuah bilik khusus di rumahnya sebagai tempat melakukan persetubuhan.
Berdasarkan pemeriksaan terhadap sang mucikari, diketahui jika bisnis prostitusi online tersebut telah ia geluti selama enam bulan terakhir.
“Dari kegiatannya tersebut kedua pelaku mengambil keuntungan berkisar Rp35 hingga Rp50 ribu dengan dalih uang sewa kamar,” ungkapnya.
Atas perbuatannya tersebut, kedua pelaku berikut barang bukti yang tunai sebesar Rp150 ribu, dibawa kekantor polisi untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut.
“Pelaku akan dikenai Pasal 296 KUHP dan atau pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama satu tahun empat bulan,” tandasnya.(Bal)












