BPKAD Tubaba: Bayar Pajak Kendaraan Dinas Kewenangan Kepala OPD

TULANGBAWANG BARAT-Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) menyatakan pembayaran pajak kendaraan dinas adalah kewenangan kepala OPD.

Hal tersebut dikatakan Sekretaris BPKAD, Mukmin saat dikonfirmasi wartawan mengenai penunggakan pajak kendaraan dinas di lingkup pemerintah setempat, Selasa (15/3/2022).

“Untuk perpajakan kendaraan dinas baik roda dua maupun roda empat, maka itu tugas dan kewenangan pengguna barang dalam hal ini adalah kepala OPD,” ujarnya.

Mukmin juga menegaskan, pendanaan untuk pembayaran setiap tahun selalu diberikan.

“Sejauh ini BPKAD tidak ada kewenangan membayar pajak kendaraan, karena itu dimasing-masing pengguna, terkait apakah dibayarkan atau tidak juga yang mengetahui pengguna barang,”, tegasnya.

Dia menjelaskan, sebelumnnya pernah ada koordinasi dengan Samsat terkait adanya kendaraan dinas yang nunggak pajak, tetapi pihaknya tidak ada kewenangan membayarnya, karena sesuai teknis, ada pada masing-masing pengguna kendaraan itu sendiri yang uangnya juga telah dianggarkan oleh setiap kepala OPD di satuan kerjanya masing-masing.

“Sebenarnya jika diperbolehkan, kami ingin agar pembayaran pajak bisa satu pintu saja di BPKAD, sehingga akan dapat lebih tertib administrasi dan mudah dikumpul pajaknya, itu pun kalau memungkinkan,” kata dia.

Hal senada juga disampaikan Kasubid Mutasi dan Penghapusan BMD BPKAD Tubaba, Siregar, dia mengatakan, bahwa memang benar terdapat kendaraan nunggak pajak, tetapi tidak diketahui kendaraan mana dan punya siapa, karena itu ada catatannya dengan Samsat.

“Total kendaraan dinas roda empat kita ada sekitar 180 kendaraan, dan roda dua 400 kendaraan. Dan sejauh ini, memang tidak pernah ada laporan pembayaran pajak dari para pemakai kendaraan itu sendiri, sehingga kami tidak pernah tahu dan tidak tercatat di kami berapa yang nunggak pajak,” ucapnya.

Menurutnya, permasalahan ini harus dapat diatasi, karena menyangkut hak dan kewajiban. Oleh karenanya BPKAD bersama APIP dalam hal ini Inspektorat akan bersama-sama dapat mengawasi masalah pajak kendaraan dinas di Tubaba agar dapat lebih tertib.

Dan perlu kerjasama pengguna anggaran, dan setiap setelah pembayaran pajak agar bisa di fotocopy tanda buktinya dan diberikan ke BPKAD, jadi bisa tercatat.

“Bahkan, kalau memang masalah ini tidak bisa ditangani, maka kami harap lebih baik pembayaran pajak kendaraan dinas satu pintu saja di BPKAD, jadi mudah perhitungan dan tertib administrasinya,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *