
PRINGSEWU-Pengungkapan kasus kriminalitas dalam Operasi Sikat Krakatau (OSK) tahun 2022, terus dilakukan jajaran Polres Pringsewu.
Salah satunya, jajaran Polsek Gadingrejo Polres Pringsewu berhasil mengamankan dua tersangka pencurian dengan kekerasan (Curas) modus jambret handphone.
“Benar, Minggu (29/05/2022) malam sekira pukul 21.30 WIB, petugas Polsek Gadingrejo dibantu warga berhasil mengamankan dua tersangka Curas berinisial SS (21), dan AR (18), warga Desa Margajaya Punduh, Kecamatan Marga Punduh Kabupaten Pesawaran,” jelas Kapolsek Gadingrejo, Iptu Anwar Mayer Siregar mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi SIK, Senin (30/05/2022).
Dikatakan Kapolsek, kedua tersangka diamankan polisi kurang dari satu jam, setelah melakukan aksi jambret terhadap korban Okta Aprianto (19) di Pekon Wonosari, Kecamatan Gadingrejo Kabupaten Pringsewu.
“Saat kejadian, korban sedang berteduh dibawah gerbang SDN 2 Wonosari sambil memainkan ponsel. Kemudian,
tiba-tiba didatangi dua tersangka dengan menggunakan satu unit sepeda motor, dan salah satu pelaku langsung merebut paksa ponsel korban,” ujarnya.
Dikatakan Iptu Anwar, sadar menjadi sasaran kejahatan, korban tidak tinggal diam, dan berupaya mempertahankan barang miliknya. Namun, korban dipukuli tersangka dan berhasil membawa kabur ponsel tersebut.
“Atas kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit ponsel merk Vivo Y91C seharga Rp1,5 juta,” terang Kapolsek.
Setelah menerima informasi kejadian tersebut, kata Kapolsek, pihaknya langsung menerjunkan personel untuk mendatangi TKP dan melakukan pengejaran terhadap para tersangka.
“Hasilnya, belum genap satu jam kedua tersangka berhasil diamankan tidak jauh dari TKP, berikut barang bukti hasil kejahatan,” tukas Iptu Anwar.
Dikatakannya, berdasarkan hasil interogasi terungkap salah satu tersangka yakni, SS merupakan residivis kambuhan dan spesialis pelaku Curas modus jambret ponsel.
“Tercatat tersangka SS, sudah 8 kali melakukan aksi Curas modus jambret dengan sasaran handphone,” imbuhnya.
Kapolsek mengatakan, saat ini kedua tersangka berikut barang bukti, diamankan di Polsek Gadingrejo guna kepentingan penyidikan.
“Kedua tersangka, dikenai Pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dan pidana penjara mencapai 12 tahun,” tandasnya. (Bal)












