Kisruh Tanah Bengkok, Warga Rejosari Sambangi Kejari Pringsewu

PRINGSEWU-Sejumlah warga Pekon Rejosari, Kecamatan Pringsewu mendatangi Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Kamis (02/06/2022).

Kali ini, masyarakat Pekon Rejosari ke kantor Kejari Pringsewu untuk menyampaikan persoalan dugaan penyalahgunaan wewenang jabatan, dan penggelapan tanah bengkok milik pekon setempat.

“Tanah bengkok itu bukan untuk diperjualbelikan, tapi, untuk digunakan kepentingan pekon,” kata Selamet Riyadi.

Bahkan, lanjutnya, jual beli tanah bengkok tersebut melibatkan developer perumahan yang juga anggota DPRD Pringsewu.

“Sekarang tanah bengkok itu, sudah dibangun dua unit perumahan. Sementara informasi yang kami ketahui, menduga pengembangnya adik ipar salah satu anggota DPRD,” imbuhnya.

Ditempat sama, Sopiyan selaku penerima kuasa dari masyarakat Rejosari, kedatangannya berserta rombongan untuk mempertanyakan persoalan jual beli tanah bengkok ke aparatur penegak hukum (APH) yakni, Kejari Pringsewu.

“Sejauh mana proses perkembangan kasus jual beli tanah yang dilakukan oleh Kepala Pekon Rejosari, karena ini harus kita kawal hingga tuntas,” ujarnya.

Menurutnya, seluruh panitia penjualan tanah bengkok Pekon Rejosari diduga kuat sudah melawan hukum yang berlaku.

Pasalnya, kata Sopiyan, jual beli tanah milik pekon harus ada prosedur yang jelas. Karena, tanah bengkok adalah aset milik Pemerintah Pekon Rejosari. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *