Delapan Tempat Usaha di Pekon Banyumas Diperiksa, Ini Hasilnya

Tim Gagungan Pemkab Pringsewu saat memeriksa tempat usaha di Pekon Banyumas yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. (foto: iqbal)
Tim Gagungan Pemkab Pringsewu saat memeriksa tempat usaha di Pekon Banyumas yang diduga melakukan pencemaran lingkungan. (foto: iqbal)

PRINGSEWU-Tim Gabungan di Kabupaten Pringsewu, meninjau lokasi dugaan pencemaran lingkungan di Pekon Banyumas, Kecamatan Banyumas Kabupaten Pringsewu.

Tim Gabungan tersebut, yakni Dinas Lingkungan Hidup (DLH),  DPMPTSP, Diskoperindag, Dinas Kesehatan, dua PPNS, dan 10 personel Satpol PP Kabupaten Pringsewu, mendatangi lokasi tempat pembuatan dan pembungan limbah tahu-tempe, air kelapa dan usaha pemotongan ayam. 

Kabid Perundang-Undangan Satpol PP, Kabupaten Pringsewu, Marwan mendampingi Kepala Satpol PP Ibnu Harjiyanto menjelaskan, hasil turun ke lapangan didapati sejumlah permasalah dan catatan, dan pelaku usaha juga diminta untuk melengkapinya. 

“Pelaku usaha, kita imbau supaya mendaftarkan usahanya kepada pemerintah daerah melalui Dinas Perizinan. Kemudian, penataan ulang saluran pembuangan limbah yang lebih layak, agar tidak menimbulkan bau tidak sedap dan menganggu kenyamanan masyarakat,” jelas Marwan, Senin (06/06/2022).

Selain itu, imbuhnya, pelaku usaha diberi waktu selama 2 minggu untuk melakukan pembenahan. 

“Pelaku usaha menyatakan, siap dan bersedia melakukan pembenahan. Dan, siap diperiksa ulang oleh Tim Gabungan penegak Perda,” ujar Marwan. 

Ditambahkanya, sebanyak 8 lokasi usaha yang diperiksa oleh Tim Gabungan yakni, 6 usaha tahu-tempe, 1 usaha kopra, dan 1 usaha pembesaran serta rumah potong ayam. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *