Polsek Pringsewu Kota Bekuk Tiga Tersangka Pencabulan Anak di Bawah Umur

PRINGSEWU-Jajaran Polsek Pringsewu Kota, Polres Pringsewu mengamankan tiga tersangka pencabulan terhadap anak di bawah umur.

Ketiga tersangka merupakan warga Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu berinisial Y (14), P (19) dan A (23).

Kapolsek Pringsewu Kota, Kompol Ansori Samsul Bahri mewakili Kapolres Pringsewu, AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tiga tersangka pelaku pencabulan diamankan, Jumat (17/06/2022), di rumahnya masing-masing.

Menurut Kapolsek, penangkapan tersebut dilakukan atas dasar laporan pengaduan ibu korban, Jumat (17/06/2022).

“Benar, kami telah mengamankan tiga pelaku asusila terhadap seorang anak perempuan yang masih duduk di bangku SMP sebut saja bunga (red),” ujar Kompol Ansori, Kamis (23/06/2022).

Kapolsek mengatakan, bahwa korban yang masih berusia 14 tahun dicabuli oleh ketiga pelaku, Kamis (16/06/2022).

Dikatakannya, mula korban mengenal Y melalui media sosial whatsapp, setelah intens berkomunikasi lalu keduanya berpacaran. Kemudian, saat mereka berpacaran Y telah 2 kali melakukan perbuatan asusila kepada korban.

Perbuatan itu dilakukan pada 3 dan 16 Juni 2022, saat Y mengajak korban main dirumah di Pekon Margodadi.

Sedangkan, 2 pelaku lain P dan A yang juga diketahui merupakan kenalan baru korban yang dikenal melalui whatsapp sekaligus teman tersangka Y.

Aksi bejat kedua kalinya ini, terjadi didalam kamar dirumah tersangka A di Pekon Sumberagung, parahnya lagi aksi bejat ini dilakukan oleh P dan A secara bersama-sama.

Tak hanya itu, Esoknya para tersangka tidak mengantarkan korban kerumahnya tetapi meninggalkannya dijalan umum Pekon Tabung Anom, sehingga korban akhirnya dapat pulang kerumahnya setelah terlebih dahulu meminta diantar warga.

Diungkapkannya, setelah korban sampai dirumah, ibu korban yang curiga langsung menanyainya dan korbanpun menceritakan peristiwa yang dialaminya.

“Mengetahui anaknya mendapat perlakuan buruk dari ketiga temanya, ibu korban tidak terima dan langsung melaporkan kepada pihak kepolisian,” ungkapnya.

Setelah mendapat laporan dan melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi, kata Kapolsek menambahkan, Polisi bertindak cepat melakukan penangkapan terhadap para tersangka.

Tak hanya itu, pihaknya juga turut mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban, 1 unit handphone dan 2 unit sepeda motor milik tersangka.

Kini ketiga tersangka telah ditahan di sel tahanan mapolsek Pringsewu kota untuk mempertanggung jawabkan perbuatan mereka.

Sementara itu, dalam proses penyidikan ketiganya disangkakan telah melanggar UU No: 23/2022 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman hingga 20 tahun penjara.

“Khusus terhadap tersangka Y yang masih berstatus anak dibawah umur maka proses peradilannya tetap mengacu pada undang undang nomor 11 tahun 2012 tentang sistem peradilan pidana anak,” tandasnya.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *