Kejari Pringsewu Usut Dugaan Mark-up Alat Prokes Pilkakon 2022

PRINGSEWU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu secara meraton memeriksa sejumlah pihak untuk dimintai keterangannya, terkait dugaan mark-up harga pengadaan alat protokol kesehatan (Prokes) pendukung penyelenggaraan Pemilihan Kepala Pekon (Pilkakon) tahun 2022, di 19 Pekon.

Pihak yang dipangil tersebut diantaranya perangkat Pekon, dan pihak ketiga yang mengatasnamakan penyedia berinisial NH.

“Pemanggilan terhadap pihak terkait tersebut berdasarkan surat perintah operasi intelijen Kajari nomor : SP-OPS-08/L.8.20/Dek.1/07/2022 tanggal 1 Juli 2022. Setelah kami pelajari dari dari dokumen SPJ ditemukan adanya kejanggalan yang mengarah pada modus,” kata Kasi Intelijen Kejari Pringsewu, Median Suwardi mewakili Kajari Ade Indrawan kepada wartawan, Selasa (12/07/2022).

Menurut Median, pihaknya akan terus mempelajari sejumlah dokumen terkait laporan dari Pekon lainnya, dan mendalaminya untuk menentukan kemungkinan besaran kerugian negara.

“Saat ini kami memang masih dalam tahap proses penyelidikan, namun dari hasil keterangan NH, didapat ada beberapa orang lain yang ikut terlibat dalam pengadaan itu. Diantaranya SPR, BH, BRN, IY, SHR. Penyedia lainnya akan dipanggil pada Kamis dan Jumat mendatang,” tambahnya.

Median mengemukakan, dari beberapa laporan dokumen Pekon yang telah dipanggil dan menyerahkan laporan, diantaranya Sukaratu dan Sukawangi. Namun anehnya, ada kejanggalan dalam BKP laporan tersebut tidak tidak ditandatangani oleh pihak penyedia.

Selain itu, lanjut Median, pihaknya mendapatkan keterangan adanya MoU antara CV Farrah dengan NH yang di mana CV tersebut memberikan fee 5 persen. Namun, dalam faktanya di lapangan ditemukan adanya perubahan RAB yang dilakukan oknum NH tersebut.

“Dugaan lainnya adalah soal mark-up anggaran yang dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan penyedia,” tandas Median.

Pantauan tim, hingga pukul 17.30 WiB pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait masih terus berjalan. Pemeriksaan dilakukan di ruang Intel Kejari Pringsewu.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *