Bupati Tanggamus Sampaikan KUA-PPAS APBD

TANGGAMUS-Bupati Tanggamus, Dewi Handajani menghadiri rapat paripurna DPRD penyampaian Rancangan Perubahan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas dan Platform Anggaran Sementara (PPAS) APBD tahun 2022. Kemudian, KUA-PPAS APBD tahun 2023, di Ruang Sidang DPRD setempat, Kamis (11/08/2022).

Rapat paripurna yang dipimpin Ketua DPRD Heri Agus Setiawan didampingi Wakil Ketua I Andi Sura Laga, Wakil Ketua II Tedi Kurniawan, Wakil Ketua III Kurnain, dan dihadiri 28 anggota dewan, Forkopimda, Asisten, Kadis, dan Camat se-Tnggamus.

Bupati Dewi mengatakan, penyampaian Rancangan KUA-PPAS, merupakan bukti dari sinergi antara lembaga legislatif, dan eksekutif dalam mengawal dan mewujudkan APBD untuk mendukung pembangunan Kabupaten Tanggamus.

Dikatakannya, amanat UU No: 23/2014 tentang Pemda, menyatakan bahwa fungsi Pemda dan DPRD dalam pembangunan adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat, yang dimuat dalam dokumen kebijakan pembangunan sebagai hasil dari kristalisasi aspirasi masyarakat.

“Hal tersebut sejalan dengan esensi pembangunan yang merupakan aktivitas yang berjalan secara simultan, meliputi perencanaan, pelaksanaan, dan evaluasi,” katanya.

Bupati Dewi mengatakan, dalam rancangan perubahan KUA-PPAS APBD 2022 yakni, Pendapatan Daerah diproyeksikan mengalami perubahan dari semula Rp1,85 triliun menjadi Rp1,84 triliun atau berkurang sebesar Rp6,37 miliar

“Penurunan pendapatan itu, karena adanya efisiensi oleh pemerintah pusat terhadap transfer ke daerah,” imbuhnya.

Sedangkan, lanjutnya, untuk Belanja Daerah tahun 2022 diproyeksikan mengalami perubahan dari Rp1,93 triliun menjadi Rp1,97 triliun atau bertambah sebesar Rp45,55 miliar.

Menurut Dewi, penambahan ini disebabkan adanya pemenuhan kewajiban pemerintah daerah, yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pembayaran gaji PPPK, fungsi kesehatan dan lainnya.

Kemudian, kata Dewi, Pembiayaan Daerah tahun 2022 sebesar Rp126,43 miliar dari semula Rp74,5 miliar meningkat sebesar Rp51,93 miliar yang merupakan pinjaman daerah dan sisa L
lebih perhitungan anggaran (Silpa) tahun anggaran sebelumnya, berdasarkan hasil Audit BPK.

“Kami telah berupaya semaksimal mungkin, menyusun Rancangan Perubahan KUA dan PPAS tahun 2022. Dengan kondisi ini, maka Rancangan Perubahan KUA-PPAS 2022 diproyeksikan dalam kondisi anggaran berimbang antara pendapatan, belanja dan pembiayaan daerah,” jelasnya.

**KUA-PPAS 2023
Bupati Tanggamus juga menjelaskan, untuk Rancangan KUA-PPAS APBD 2023, pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp1,69 triliun yang terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar Rp139,98 miliar, pendapatan transfer sebesar Rp1,46 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp94,99 miliar.

Sedangkan, imbuhnya, belanja daerah tahun 2023 diproyeksikan sebesar Rp1,67 triliun yang terdiri dari belanja operasi, modal, tidak terduga dan transfer.

“Belanja daerah tahun 2023, digunakan untuk pembiayaan program prioritas yakni, infrastruktur untuk mendukung pemulihan ekonomi, pelaksanaan 55 rencana aksi Desa ASIK,” ujarnya.

Selain itu, kata Dewi dialokasikan untuk pemenuhan kewajiban pemerintah daerah yang telah diatur melalui peraturan perundangan-undangan seperti pengalokasian dana desa, pemenuhan pembayaran gaji PPPK, persiapan Pilkada serentak, fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, peningkatan kapasitas SDM, dan Inovasi daerah serta bersinergi dengan program prioritas pemerintah pusat dan Provinsi Lampung.

Ditambahkannya, pembiayaan daerah tahun 2023 sebesar Rp20 miliar yang dipergunakan, untuk pembayaran cicilan pinjaman daerah dan penyertaan modal. (Man)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *