
PRINGSEWU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu melalui Bidang Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) memberikan pendampingan hukum untuk penyaluran bantuan langsung tunai (BLT) Dana Desa tahap kedua tahun 2022, di delapan pekon yang ada di Kecamatan Ambarawa.
Delapan Pekon tersebut diantaranya, Margodadi, Jatiagung, Tanjung Anom, Kresnomulyo, Sumber Agung, Ambarawa Barat, Ambarawa Induk, dan Ambarawa Timur, di balai pekon masing-masing, Senin (15/08/2022).
Penyaluran BLT Dana Desa untuk termin kedua periode April-Juni di Pekon Margodadi diberikan untuk 145 KPM. Kemudian, penyaluran BLT Dana Desa di Pekon Jatiagung diberikan untuk 92 KPM.
Selanjutnya, di Pekon Tanjung Anom, penyaluran BLT Dana Desa untuk termin kedua periode April-Juni diberikan untuk 95 KPM, Pekon Kresnomulyo BLT Dana Desa diberikan kepada 180 KPM.
Kemudian, di Pekon Sumber Agung BLT Dana Desa diberikan kepada 125 KPM, Pekon Ambarawa Barat 127 KPM, Pekon Ambarawa Induk 139 KPM, dan Pekon Ambarawa Timur 89 KPM.
Paryono, Kepala Pekon (Kakon) Jatiagung yang juga Ketua Apdesi Kecamatan Ambarawa berharap, pendampingan hukum yang dilakukan oleh Kejari Pringsewu dapat mencegah kepala Pekon dan aparaturnya melakukan tindak pidana korupsi.
“Karena kegiatan kami di Pekon mulai dari penyaluran BLT Dana Desa, kegiatan PKTD dan pembangunan fisik, mulai dari perencanaan dan pelaksanaan bisa diawasi Kejari Pringsewu,” ungkapnya.
Untuk itu, lanjut dia, pendampingan hukum dilakukan untuk meminimalisir kesalahan-kesalahan baik segi administrasi maupun pekerjaan yang dilakukan oleh kepala pekon.
“Saya mengajak seluruh kawan-kawan kepala Pekon, sekalipun sudah diadakan pendampingan hukum kita dalam menggunakan DD jangan semena-mena. Bilamana ternyata dalam pelaksanaannya terdapat kesalahan, tetap kesalahan itu akan menjerat kita sendiri,” tambahnya.
Sementara, Kasi Datun Kejari Pringsewu, Desna Indah Meysari dalam arahannya meminta agar para kepala Pekon menyalurkan BLT DD tepat sasaran.
“Kalaupun nanti kedepannya ada kendala, karena sudah ada pendampingan di kejaksaan, adukan ke kami. Jangan malah ngadu ke orang-orang yang tidak bertanggungjawab,” ucap Desna.
Tak hanya itu, Desna menegaskan, hadirnya Kejari melakukan pendampingan hukum ini, untuk membantu kerja kepala pekon agar sesuai aturan dan tidak keluar dari jalur.
“Kami di sini untuk membantu kerjaan kalian, karena ada salah satu Pekon yang pengerjaan PKTD dan sudah didampingi pendamping desa, tapi kegiatan itu menyalahi aturan. Untuk itu, kami juga membantu merapihkan dokumen agar pekerjaan kalian tidak menyalahi aturan,” tegasnya.
Sementara itu, Kepala Pekon Ambarawa Timur Rokhmat, juga meminta kepada KPM agar memanfaatkan BLT Dana Desa dengan sebaik-baiknya.
“Jadi harapan saya, jika saatnya nanti program BLT Dana Desa sudah dihilangkan, KPM bisa punya modal untuk usaha,” ucap Rokhmat.
Kegiatan pendampingan hukum tersebut juga dilakukan pemberian bantuan secara simbolis oleh masing-masing kepala Pekon kepada KPM.
Pendampingan hukum ini juga dihadiri Kepala Pekon Margodadi Didik Handoko, Kepala Pekon Jatiagung Paryono, Kepala Pekon Tanjung Anom Muhyidin.
Kemudian, Kepala Pekon Kresnomulyo Mugiyanto, Kepala Pekon Sumber Agung Agus Wahyono. Serta Kepala Pekon Ambarawa Barat Suranto, Kepala Pekon Ambarawa Induk Al Huda, dan Kepala Pekon Ambarawa Timur Rokhmat. (Bal)












