Tanggamus Lampung– Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tanggamus menerbitkan sebanyak 21.000 lembar Kartu Keluarga (KK) baru bagi warga yang anaknya lulus dari jenjang SD/MI, SMP/MTs, hingga SMA/SMK/MA pada tahun 2026.
Program tersebut merupakan bagian dari inovasi pelayanan administrasi kependudukan (adminduk) bertajuk AKU LULUS, yang dirancang untuk memastikan data kependudukan peserta didik diperbarui secara otomatis setelah menyelesaikan pendidikan pada setiap jenjang.
Kepala Disdukcapil Tanggamus, Maradona, mengatakan pembaruan KK dilakukan melalui kerja sama dengan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Tanggamus. Melalui mekanisme tersebut, pihak sekolah melakukan verifikasi dan penyampaian data secara kolektif sehingga masyarakat tidak perlu mengurus perubahan data secara mandiri ke kantor Disdukcapil.
“Penerbitan KK baru ini sangat penting karena menjadi dokumen dasar bagi peserta didik yang akan melanjutkan pendidikan maupun memasuki dunia kerja. Data yang diperbarui mencakup perubahan tingkat pendidikan sesuai jenjang yang telah diselesaikan,” ujar Maradona saat ditemui di ruang kerjanya.
Ia menjelaskan, program AKU LULUS merupakan upaya Disdukcapil menghadirkan pelayanan yang cepat, sederhana, dan efisien. Dengan sistem tersebut, proses pembaruan data dapat diselesaikan tanpa menambah beban masyarakat, terutama pada masa penerimaan peserta didik baru yang identik dengan tingginya aktivitas orang tua.
“Orang tua tidak perlu datang mengurus perubahan KK. Data kami peroleh dari sekolah, kemudian kami cetak KK yang baru dan mengembalikannya melalui sekolah. Saat siswa menerima ijazah, KK terbaru langsung diserahkan bersamaan dengan dokumen kelulusan,” katanya.
Maradona menegaskan, KK yang dibagikan kepada para lulusan merupakan dokumen asli yang diterbitkan Disdukcapil meskipun tampilannya menyerupai hasil fotokopi. Seiring diterbitkannya KK terbaru, maka KK lama secara otomatis dinyatakan tidak berlaku.
“KK yang kami serahkan adalah dokumen asli. Karena itu, masyarakat harus menggunakan KK terbaru untuk seluruh keperluan administrasi, baik pengurusan pendidikan, layanan perbankan, maupun pelayanan publik lainnya. KK lama sudah tidak berlaku sejak KK baru diterbitkan,” tegasnya.
Melalui program AKU LULUS, Disdukcapil Tanggamus berharap kualitas data kependudukan masyarakat tetap akurat, mutakhir, dan selaras dengan perubahan status pendidikan warga, sekaligus mendukung pelayanan publik yang lebih efektif dan tertib administrasi.(*)












