78 Pejabat Dilantik, Bupati Tanggamus Didorong Membuktikan Budaya Kerja “Jalan Lurus”

TANGGAMUS — Pelantikan 78 pejabat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tanggamus pada Rabu (26/8/2026) tidak semestinya berhenti pada agenda seremonial. Di balik pengucapan sumpah jabatan dan penyampaian pesan mengenai integritas, publik menantikan bukti konkret: apakah rotasi dan pengisian jabatan tersebut benar-benar mampu meningkatkan kinerja pemerintahan serta kualitas pelayanan kepada masyarakat?

Bupati Tanggamus Drs. H. Moh. Saleh Asnawi, M.A., M.H. melantik 78 pejabat di Gedung Serba Guna (GSG) Islamic Center Kotaagung. Para pejabat tersebut terdiri atas pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, administrator, pengawas, camat, hingga Kepala UPTD Puskesmas.

Dalam sambutannya, Bupati menekankan pentingnya integritas, profesionalisme, disiplin, dan orientasi pelayanan. Ia juga memperkenalkan budaya kerja “Jalan Lurus” sebagai salah satu prinsip yang perlu diperkuat dalam birokrasi Tanggamus.

Pesan tersebut patut diapresiasi. Namun, publik berhak menilai apakah slogan “Jalan Lurus” benar-benar diterapkan sebagai budaya kerja atau sekadar menjadi jargon dalam setiap pelantikan.

Ukuran keberhasilan birokrasi tidak terletak pada jumlah pejabat yang dilantik, melainkan pada perubahan yang dirasakan masyarakat. Pelayanan yang lebih cepat, administrasi yang lebih tertib, pembangunan yang lebih tepat sasaran, pengelolaan anggaran yang transparan, serta aparatur yang responsif harus menjadi indikator nyata.

Jabatan Bukan Hadiah, Melainkan Kontrak Kinerja

Pernyataan Bupati bahwa jabatan merupakan amanah merupakan pesan yang tepat. Namun, amanah tersebut harus diterjemahkan ke dalam target dan evaluasi yang terukur.

Setiap pejabat yang baru dilantik semestinya memahami bahwa jabatan bukan hadiah dan bukan pula ruang untuk sekadar mempertahankan rutinitas. Jabatan merupakan kontrak moral dan profesional kepada negara serta masyarakat.

Karena itu, masyarakat berhak mengetahui target kinerja para pejabat tersebut dalam enam bulan, satu tahun, dan periode berikutnya. Apabila kinerja tidak memenuhi harapan, evaluasi harus dilakukan secara objektif. Sebaliknya, pejabat yang mampu menunjukkan prestasi perlu memperoleh apresiasi berdasarkan capaian, bukan karena kedekatan atau faktor nonprofesional lainnya.

Hal ini semakin penting karena Bupati meminta para pejabat JPT Pratama tidak terjebak dalam rutinitas. Mereka dituntut mampu membaca persoalan, mendorong inovasi, dan memastikan seluruh jajaran bergerak dalam arah yang sama.

Tuntutan tersebut harus diikuti dengan keberanian untuk mengevaluasi birokrasi yang tidak produktif.

14 Camat dan Tantangan Pelayanan di Tingkat Bawah

Pelantikan 14 camat juga menjadi perhatian penting. Camat merupakan representasi pemerintah daerah yang paling dekat dengan masyarakat setelah pemerintahan desa.

Mereka tidak cukup hanya mampu menjalankan administrasi pemerintahan. Camat harus hadir ketika masyarakat menghadapi persoalan pelayanan publik, konflik sosial, koordinasi pembangunan, permasalahan desa, maupun kebutuhan mendesak lainnya.

Instruksi agar para camat mengikuti Pelatihan Kepamongprajaan merupakan langkah positif. Namun, pelatihan tersebut tidak boleh berhenti sebagai formalitas. Kompetensi yang diperoleh harus tercermin dalam cara camat memimpin, menyelesaikan masalah, dan mengoordinasikan perangkat pemerintahan di wilayahnya.

Publik juga berharap tidak ada lagi keterlambatan pelayanan yang disebabkan oleh lemahnya koordinasi antarinstansi.

Kepala Puskesmas Harus Berani Membenahi Layanan

Hal yang sama berlaku bagi 13 Kepala UPTD Puskesmas yang dilantik.

Pelayanan kesehatan merupakan sektor yang bersentuhan langsung dengan kebutuhan dasar masyarakat. Kepala Puskesmas harus mampu memastikan pelayanan berlangsung cepat, ramah, profesional, dan nondiskriminatif.

Pelatihan Manajemen Puskesmas yang akan diberikan harus menghasilkan perubahan nyata. Jangan sampai masyarakat masih menghadapi persoalan klasik, seperti antrean panjang, pelayanan lambat, keterbatasan informasi, atau sikap aparatur yang tidak responsif.

Budaya “Jalan Lurus” semestinya dimulai dari hal-hal sederhana: tidak mempersulit masyarakat, tidak menyalahgunakan kewenangan, tidak melakukan praktik yang merugikan dalam pelayanan, serta berani bertanggung jawab apabila terjadi kesalahan.

Publik Menunggu Pembuktian

Pelantikan 78 pejabat ini merupakan momentum untuk melakukan pembenahan birokrasi secara serius. Namun, setelah acara selesai dan sumpah jabatan diucapkan, pekerjaan sesungguhnya justru baru dimulai.

Bupati Saleh Asnawi telah menyampaikan pentingnya integritas, loyalitas, profesionalisme, inovasi, pemanfaatan teknologi informasi, dan sinergi dengan masyarakat. Semua itu merupakan prinsip yang baik.

Namun, prinsip tanpa pengawasan hanya akan menjadi slogan.

Karena itu, Pemerintah Kabupaten Tanggamus perlu menyediakan mekanisme evaluasi kinerja yang objektif dan terukur. Publik juga perlu diberi ruang untuk menilai apakah para pejabat yang dilantik benar-benar mampu menjalankan amanahnya.

“Jalan Lurus” harus dibuktikan melalui tindakan, bukan sekadar disampaikan dari podium.

Jika budaya tersebut benar-benar diterapkan, pelantikan 78 pejabat ini dapat menjadi titik awal perbaikan birokrasi Tanggamus.

Namun, apabila setelah pelantikan tidak terdapat perubahan berarti dalam pelayanan dan kinerja pemerintahan, masyarakat tentu berhak mempertanyakan: ke mana arah “Jalan Lurus” yang dijanjikan itu?

Pada akhirnya, masyarakat tidak membutuhkan birokrasi yang sekadar pandai membuat slogan. Masyarakat membutuhkan pemerintah yang bekerja, melayani, dan mampu mempertanggungjawabkan setiap kewenangan yang diberikan.

Jabatan adalah amanah. Amanah harus dibuktikan melalui kinerja.(*)