Tanggamus Lampung– Paripurna DPRD Kabupaten Tanggamus yang dijadwalkan Senin (24/8/2026) kembali mempertontonkan persoalan serius soal disiplin dan tanggung jawab kehadiran wakil rakyat. Agenda penting yang menyangkut arah kebijakan anggaran daerah terpaksa tidak dapat dilanjutkan karena jumlah anggota dewan yang hadir tidak memenuhi kuorum.
Rapat yang semula dijadwalkan pukul 13.00 WIB itu hingga pukul 14.17 WIB baru dihadiri 18 dari total 45 anggota DPRD Tanggamus. Rapat kemudian dibuka sekitar pukul 14.48 WIB dan dipimpin Wakil Ketua I DPRD Tanggamus M Rangga Putra Hakim, didampingi Wakil Ketua II Irwandi Suralaga dan Wakil Ketua Bunyamin.
Namun, jumlah kehadiran yang jauh dari ketentuan kuorum membuat agenda paripurna tidak dapat dilaksanakan.
Situasi tersebut patut dipertanyakan. Sebab, agenda yang gagal dilaksanakan bukan kegiatan seremonial biasa, melainkan menyangkut kebijakan fiskal daerah.
Paripurna tersebut diagendakan untuk penandatanganan MoU Kebijakan Umum Perubahan Anggaran (KUPA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara Perubahan (PPAS-P) Tahun Anggaran 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2027.
KUPA dan PPAS-P merupakan bagian penting dalam tahapan pembahasan Perubahan APBD 2026. Sementara KUA dan PPAS menjadi pijakan awal dalam penyusunan APBD 2027.
Artinya, ketika paripurna gagal digelar akibat tidak terpenuhinya kuorum, yang tertunda bukan sekadar agenda DPRD, tetapi juga proses pengambilan keputusan yang berkaitan langsung dengan perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah.
Dalam daftar kehadiran, Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo tercatat tidak hadir karena sakit. Anggota DPRD Iflah juga tercatat sakit. Sementara 17 anggota lainnya tercatat izin tidak hadir.
Data tersebut tentu menjadi konsumsi publik yang layak dipertanyakan secara kritis. Jika 45 anggota DPRD dipilih dan dibiayai melalui uang rakyat untuk menjalankan fungsi legislasi, anggaran, dan pengawasan, maka kehadiran dalam agenda strategis semestinya menjadi bentuk tanggung jawab paling mendasar.
Ironisnya, minimnya kehadiran anggota dewan bahkan memunculkan seloroh dari anggota DPRD Tanggamus Zulki Qurniawan.
“Kalau banyak yang sakit, harus bawa buah-buahan. Bawain duren,” ujarnya.
Pernyataan tersebut memang disampaikan dalam nada bercanda. Namun, di tengah gagalnya sebuah agenda strategis karena persoalan kehadiran, candaan semacam itu justru memperlihatkan betapa seriusnya persoalan yang sedang dihadapi lembaga legislatif daerah.
Publik berhak mendapatkan penjelasan yang transparan: mengapa begitu banyak anggota DPRD tidak hadir dalam rapat yang berkaitan dengan kebijakan anggaran daerah.
Ketidakhadiran karena sakit tentu harus dihormati. Begitu pula izin yang diberikan sesuai mekanisme. Tetapi ketika absensi menyebabkan lembaga gagal menjalankan agenda konstitusionalnya, persoalan tersebut tidak bisa berhenti pada daftar hadir semata.
DPRD bukan tempat untuk sekadar hadir ketika agenda menguntungkan kepentingan politik masing-masing. DPRD adalah lembaga yang membawa mandat masyarakat dan memiliki kewajiban menjalankan fungsi kelembagaan secara bertanggung jawab.
Terlebih, pembatalan rapat terjadi di tengah munculnya informasi mengenai dugaan perselisihan antara Ketua DPRD Tanggamus Agung Setyo Utomo dan Wakil Ketua I M Rangga Putra Hakim.
Informasi tersebut hingga kini belum mendapatkan konfirmasi resmi yang dapat memastikan substansi maupun kaitannya dengan batalnya rapat paripurna. Karena itu, publik tidak seharusnya menarik kesimpulan sebelum ada penjelasan dari pihak-pihak terkait.
Namun satu hal yang tidak terbantahkan adalah rapat paripurna gagal dilaksanakan karena tidak memenuhi kuorum.
Kondisi ini seharusnya menjadi alarm keras bagi pimpinan dan seluruh anggota DPRD Tanggamus. Konflik internal, perbedaan kepentingan politik, maupun persoalan personal tidak boleh sampai mengganggu jalannya fungsi kelembagaan dan pembahasan kebijakan yang menyangkut kepentingan masyarakat luas.
Publik juga patut menuntut pimpinan DPRD memberikan penjelasan terbuka mengenai langkah selanjutnya. Jangan sampai agenda strategis terkait perubahan anggaran 2026 dan penyusunan anggaran 2027 terus tertunda hanya karena persoalan internal maupun rendahnya kedisiplinan kehadiran anggota.
Rakyat tidak memilih wakilnya untuk sekadar mengisi kursi parlemen. Rakyat memilih mereka untuk bekerja, hadir, bersuara, mengawasi, dan mengambil keputusan.
Jika rapat penting saja gagal karena tidak cukup anggota yang hadir, maka pertanyaan yang wajar muncul adalah: di mana sebenarnya tanggung jawab para wakil rakyat terhadap mandat yang telah diberikan masyarakat.
DPRD Tanggamus perlu segera membuktikan bahwa lembaga tersebut masih mampu menempatkan kepentingan publik di atas kepentingan pribadi maupun kelompok.
Penandatanganan MoU KUPA dan PPAS-P 2026 serta penyampaian KUA dan PPAS 2027 memang masih dapat dijadwalkan kembali melalui mekanisme yang berlaku.
Tetapi yang jauh lebih penting adalah memastikan peristiwa serupa tidak kembali terjadi.
Sebab, ketika agenda rakyat tertunda karena kursi-kursi wakil rakyat kosong, yang sebenarnya sedang dipertaruhkan bukan hanya kewibawaan DPRD, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap lembaga yang seharusnya menjadi representasi mereka.(*)












