Empat Tersangka Judi Remi Diamankan Polsek Bandar Negeri Suoh

LAMPUNG BARAT-Unit Reskrim Polsek Bandar Negeri Suoh, Polres Lampung Barat (Lambar) mengungkap kasus tindak pidana perjudian, di Dusun Mekar Sari Pekon Sri Mulyo, Kecamatan Bandar Negeri Suoh, Rabu (24/08/2022).

Kapolsek Bandar Negeri Suoh, Iptu Abu Bakar mendampingi Kapolres AKBP Heri Sugeng Priyantho SIK menjelaskan, pada Rabu sekira pukul 00.15 WIB berdasarkan informasi dari masyarakat, telah terjadi tindak pidana perjudian jenis joker banting kartu remi dilakukan oleh 4 tersangka yaitu, RC (31), DI (21), TG (54) dan BG (48), di samping warung yang berada di Pekon Srimulyo Kecamatan Bandar Negeri Suoh.

“Para tersangka perjudian tersebut, dengan cara bertaruh dengan menggunakan sejumlah uang tunai yang sudah dipersiapkan sebelum melakukan perjudian jenis joker banting menggunakan kartu remi. Kemudian, Panit Reskrim Polsek Bandar Negeri suoh, Aiptu Saptadi Putra beserta anggota menuju lokasi tempat dilakukannya perjudian dan melakukan penangkapan,” terang Kapolsek.

“Setelah dilakukan penangkapan para pelaku mengakui bahwa benar telah melakukan perjudian jenis kartu joker banting, selanjutnya pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek BNS guna penyidikan lebih lanjut,” pungkasnya.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya, 2 set kartu remi, uang tunai Rp614 ribu, tikar untuk bermain judi joker banting, sejumlah hp, dan barang bukti lainnya. (Hendri/*)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *