
TANGGAMUS-Sebanyak 12 Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP) Rutan Kotaagung, Kabupaten Tanggamus melaksanakan serah terima di Bapas Pringsewu, guna menjalani asimilasi di rumah, Selasa (06/09/2022).
Asimilasi ini, adalah reward atas tercapainya hasil perkembangan pembinaan dengan predikat baik bagi para WBP tersebut.
Surat Keputusan (SK) Asimilasi di rumah diterbitkan oleh Karutan Kotaagung setelah mendapatkan rekomendasi Tim dan Wali Pemasyarakatan melalui Sidang Tim Pengamat Pemasyarakatan pada 30 Agustus 2022 lalu.
“Asimilasi di Rumah ini, adalah bentuk pemenuhan hak bagi WBP yang telah memenuhi persyaratan, baik substantif maupun administratif. Syarat yang paling utama, adalah WBP telah menujukkan berkelakuan baik, dibuktikan dengan tidak pernah melakukan pelanggaran serta aktif mengikuti program pembinaan kepribadian dengan predikat baik,” tegas Karutan Kotaagung, Akhmad Sobirin Soleh.
Jadi, lanjutnya, hak akan diberikan kepada WBP apabila kedua syarat, baik administratif dan substantifnya telah terpenuhi. Dan, tidak bisa hanya salah satunya saja.
Sementara itu, Kasubsi Pelayanan Tahanan, Prameswari juga menekankan bahwa jajarannya tidak memungut biaya apapun kepada WBP dalam proses pemberian asimilasi di rumah.
“Asimilasi di rumah, hanya diberikan sekali seumur hidup. Jadi, WBP yang mengulangi tindak pidana, maka bukan hanya tidak bisa mengajukan asimilasi lagi, tapi juga akan dicabut,” jelasnya. (Man)












