Diduga Lakukan Curat, Seorang Pemuda Diamankan Tekab 308 Polsek Gunungsugih

Barang-bukti 1 unit HP yang berhasil disita Tekab 308 Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah dari terduga FA (18), Selasa (13/09/2022). (foto: dok)
Barang-bukti 1 unit HP yang berhasil disita Tekab 308 Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah dari terduga FA (18), Selasa (13/09/2022). (foto: dok)

LAMPUNG TENGAH-Seorang pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) ditangkap Tekan 308 Polsek Gunungsugih, Polres Lampung Tengah (Lamteng), Selasa (13/9/2022) sekira oukul 15.00 WIB.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Gunungsugih, AKP Wawan Budiharto mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

Menurut AKP Wawan Budiharto, pihaknya berhasil mengamankan FA (18) pemuda pengangguran warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunungsugih Kabupaten Lamteng.

Pasalnya, pemuda tersebut diduga telah melancarkan aksi kejahatan di rumah korban NB (34) seorang honorer, yang tak lain tetangga satu kampung dengan pelaku, Kamis (05/08/2022) lalu sekira pukul 14.00 WIB.

“Pelaku masuk dari pintu belakang rumah kemudian menuju ke kamar tengah yang posisi pintunya tidak terkunci lalu pelaku mengambil 1 buah handphone android I-Phone tipe 13 Promax beserta kotaknya,” jelas AKP Wawan.

Kapolsek menjelaskan, sebelumnya NB sudah pernah menjadi korban pencurian sebanyak 2 kali dengan kerugian barang berupa, 1 buah kompor listrik warna merah, 1 buah tabung gas 3 kilo, dan 1 unit kipas angin toshiba warna hitam.

Tidak Terima karena menjadi korban pencurian, NB melaporkan peristiwa yang terjadi di rumahnya ke Polsek Gunungsugih.

“Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp4.200.000. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan peristiwa pencurian tersebut ke Polsek Gunungsugih, ” ujarnya.

Berbekal laporan dari korban, dibawah Pimpinan Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi, melakukan olah TKP dan memeiksa sejumlah saksi. Dari keterangan sejumlah pihak petugas berhasil mengidentifikasi pelaku.

“Namun pelaku sempat menghilang untuk beberapa waktu, untuk menghindari kejaran petugas,” katanya.

Polisi mendapatkan informasi dari warga bahwa terduga pelaku FA, sedang berada di rumahnya. Tak ingin orang yang diburu menghilang begitu saja, dibawah Pimpinan Kapolsek AKP Wawan Budiarto dan Kanit Reskrim Bripka Sefri Arisandi bergerak menuju rumah tersangka.

“Pelaku berhasil diringkus di rumahnya. Saat ini pelaku telah diamankan berikut barang-bukti, 1 unit HP, guna pengembangan lebih lanjut, ” ujarnya.

Ditambahkanya, atas perbuatanya, pelaku dikenakan Pasal 363 KUHPidana, tentang tindak pidana pencurian dengan pemberatan. Dengan ancaman diatas 5 tahun kurungan penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *