Penyaluran BLT BBM di Lambar Menimbulkan Kegaduhan, Ternyata Ini Masalahnya!

Antrian pencairan BLT BBM di kantor Pos. (foto:Hendri)
Antrian pencairan BLT BBM di kantor Pos. (foto:Hendri)

LAMPUNG BARAT-Penyaluran Bantuan Langsung Tunai (BLT) Bahan Bakar Minyak (BBM), menimbulkan kegaduhan di Kabupaten Lampung Barat.

Pasalnya, banyak masyarakat Lampung Barat (Lambar) yang mempertanyakan, jika nama dan NIK-nya terdaftar sebagai penerima bantuan sosial (Bansos) tersebut, tapi tidak mendapatkan undangan pencairan, sehingga tidak bisa mencairkan BLT BBM.

Peratin (Kepala Desa) Pekon Bedudu, Kecamatan Belalau, Alexander Metias menyampaikan, jika kegaduhan ditengah masyarakat sudah terjadi sejak sebelum pencairan BLT BBM tahap pertama dimulai.

“Banyak masyarakat yang mempertanyakan kenapa di situs cekbansos.kemensos.go.id dan dtks.kemensos.go.id. nama mereka terdaftar sebagai penerima bansos, tapi tidak mendapatkan surat undangan pencairan, sehingga meskipun terdaftar mereka tidak bisa ikut mencairkan bantuan tersebut,” ungkap Alex, Minggu (18/09/2022).

Yang tambah membingungkan lanjut alex, data penerima BLT BBM itu sendiri bukanlah tugas aparatur Pekon yang mendata dan merekomendasikan, melainkan penerima BLT BBM merujuk kepada yang telah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat pada dua program bantuan Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH), akan tetapi tetap saja sasaran protes masyarakat tertuju ke aparatur Pekon dan Peratin.

“Yang jelas kami bingung mau jawab apa, karena surat undangan pencairan yang kita sampaikan kepada masyarakat adalah surat undangan pencairan yang kita terima dari kantor pos atau koordinator bansos kecamatan selain dari itu kami tidak mengetahui prosesnya seperti apa,” ujar Alex.

Dan ironisnya lagi kata Alex, jika kriteria penerima BLT BBM adalah terdaftar sebagai Keluarga Penerima BPNT dan PKH saya rasa itu kurang tepat sasaran, karena masih banyak masyarakat yang tidak atau belum mendapatkan bantuan apapun, yang datanya sudah masuk ke Dinsos Lambar melalui Operator SIK-NG pekon malah tidak mendapatkan bantuan.

“Dan ini juga menimbulkan kegaduhan, untuk itu kami selaku wakil dari masyarakat meminta kepada pihak terkait khususnya Dinas Sosial Kabupaten Lampung Barat untuk memberikan penjelasan kepada masyarakat terkait kegaduhan yang terjadi,” harapnya.

Di Pihak lain, Kabid Perlindungan dan Jaminan Sosial Ferri Istanto mendampingi Kepala Dinas Sosial Lambar Jaimin menjelaskan, jika memang Kriteria penerima BLT BBM ialah terdaftar sebagai Keluarga Penerima Manfaat pada dua program bantuan Kemensos, yakni Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) dan Program Keluarga Harapan (PKH).

“BLT BBM sendiri merupakan salah satu bentuk pengalihan anggaran subsidi BBM dari pemerintah. Yang menjalankan program ini adalah Kemensos,” jelas Ferri.

Pihaknya pun tidak menampik jika telah menjadi pertanyaan dari sebagian masyarakat yang namanya terdaftar di link yang disediakan Kemensos tapi tidak mendapatkan surat undangan pencairan.

Menjelaskan hal tersebut, Ferri mengatakan jika pencairan BLT BBM ini akan dibagi menjadi dua tahap, dan untuk masyarakat yang namanya sudah terdaftar tapi belum mendapatkan surat undangan pencairan baru akan mendapatkannya pada tahap kedua nanti.

“Di data penerima BLT BBM tahap kedua ini saya lihat ada beberapa masyarakat yang tadinya tidak mendapatkan surat undangan akan mendapatkan surat undangan pada tahap kedua nanti, untuk itu informasi sementara untuk masyarakat yang tidak bisa mencairkan di tahap pertama dapat mencairkan bantuan pada tahap kedua, untuk di minta kepada masyarakat untuk sementara bisa bersabar,” pungkas Ferri. (Hendri)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *