Pulang dari Gereja, DPO Penggelapan Uang Perusahaan Ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng di Medan

Tersangka DK (43), warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, bersama petugas Polres Lampung Tengah setelah tiba dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/09/2022). (foto: Humas Polres)
Tersangka DK (43), warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, bersama petugas Polres Lampung Tengah setelah tiba dari Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/09/2022). (foto: Humas Polres)

LAMPUNG TENGAH-Menghindari kejaran polisi, seorang kepala accounting yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO), berhasil diamankan Tekab 308 Polres Lampung Tengah (Lamteng), dan Opsnal Polsek Bumiratu Nuban, di Kota Medan, Provinsi Sumatera Utara, Minggu (18/09/2022) lalu.

Tersangka berinisial DK (43), warga Kelurahan Sukamaju Kecamatan Telukbetung Timur, Kota Bandar Lampung, adalah seorang Kepala Accounting PT Agung Jaya Raya Indonesia (AJRI) di Kampung Bumiratu, Kecamatan Bumiratu Nuban Kabupaten Lamteng.

Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK.

AKP Edi Qorinas mengatakan, dalam menjalankan aksinya tersangka DK dengan cara menggelapkan uang hasil penjualan waste (limbah) periode Juli 2020 s/d Desember 2021 sebesar Rp527.207.100.

Menurutnya, uang sebanyak itu mestinya dimasukan ke rekening perusahaan. Namun, dana tersebut justru digunakan untuk kepentingan pribadi tersangka DK.

Kemudian, lanjutnya, perusahaan yang merasa curiga transaksi keuangan yang mestinya dimasukan ke rekening. Namun, tidak juga ada bukti deposit, akhirnya melaporkan peristiwa tersebut kepada polisi.

Berbekal laporan dari Direktur PT AJRI, Iwan Santoso, petugas langsung mencari keberadaan tersangka DK.

Dikatakan Kasat Reskrim, dari hasil penyelidikan keberadaan tersangka DK
bersembunyi di Jln Brigjend Hamid, Titi Kuning, Kecamatan Medan Johor, Kota Medan Provinsi Sumatera Utara.

“Tersangka DK, berhasil ditangkap Tekab 308 Polres Lamteng, dan Opsnal Polsek Bumiratu Nuban, di Medan Provinsi Sumatera Utara,” jelasnya.

Ia mengatakan, selain menangkap tersangka DK, petugas juga menyita 4 buku penjualan waste (limbah) dari tahun 2020-2021, lembaran-lembaran hasil audit perusahaan dan kwitansi nota-nota penjualan limbah, sebagai barang-bukti.

“Saat ini tersangka DK, dan barang bukti diamankan di Mapolsek Bumiratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut. Dan, dijerat dengan Pasal 374KUHPidana, tentang penggelapan dalam jabatan, ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkasnya.(Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *