LPA Lampung Tengah Akan Ajukan Judicial Review Ke MK Terhadap Pasal 473 Ayat 2 UU No 1 Tahun 2023 Terkait Persetubuhan Anak Di Bawah Umur

LAMPUNG TENGAH–Lembaga Perlindungan Anak (LPA) menilai Pasal 473 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023, meringankan hukuman pelaku terkait persetubuhan anak dibawah umur, yang hanya memuat ancaman hukuman maksimal, tidak dibarengi dengan minimal.

Untuk itu LPA Lampung Tengah, akan melakukan Judicial Review (Uji Materi ) ke Mahkamah Konstitusi (MK), Lantaran UU tersebut justru berpihak kepada pelaku, dan tidak memberikan keadilan terhadap korban.

Menurut Ketua LPA Lampung Tengah Eko Yuono, pada Pasal 473 Ayat 2 UU No.1 tahun 2023, atau KUHP yang berlaku sejak 2 Januari 2026. Justru merugikan pihak korban, dan menjadi Ambigu.l, karena hakim bisa saja memutus perkara tersebut dengan sangat ringan.

“Terkait Pasal 473 Ayat 2 Huruf B Tentang persetubuhan anak di bawah umur di mana pasal 473 ayat 2 Huruf B berbunyi Setiap orang yang dengan kekerasan atau ancaman kekerasan memaksa seseorang bersetubuh dengan di pidana penjara maksimal 12 Tahun,” terang Eko Yuono.

Termasuk di dalamnya kata ketua LPA, terhadap anak di bawah umur ayat 2 huruf B.

“Pasal ini yang akan kita judicial review ke mahkamah konstitusi,” tegas Eko Yuono ketua Lembaga Perlindungan Anak di sela2 setelah menjadi pembina upacara di salah satu SMP N di Way Pengubuan slSenin 27/7/2026.

Eko menilai pasal tersebut mengalami kemunduran dan tidak sesuai dengan semangat memberikan rasa keadilan terhadap korban.

“Dan pasal ini justru sangat meringankan bagi predator-predator ana. Karna ancaman maksimal cuma 12 tahun dan tidak anak minimalnya,” tandasnya.

Padahal kata Eko, di undang-undang yang lama pasal 81-82 ancaman hukuman 15 tahun dan minimal 5 Tahun Serta Ada tambahan kebiri kimia.

“Itu saja masih banyak kasus kejahatan sexual yang korbanya anak-anak. Padahal ancamanya sudah maksimal apalagi sekarang dengan ancaman yang cukup ringan dan tidak ada minimalnya,” jelas Eko yang juga Sekretaris Perhimpunan Bantuan hukum dan Hak Asasi Manusia ( PBHI) Kabupaten Lampung Tengah.

“Inilah yang harus kita perjuangkan ke MK. Karena dengan tidak ada ancaman minimal bagi predator-predator anak maka tidak salah juga misalnya Jaksa dan hakim menuntut dan memutus 2 tahun atau 3 tahun karena tidak ada minimalnya,” kata Eko.

Berbeda dengan sebelum UU No 1 Tahun 2023 di berlakukan, Jaksa dan Hakim tidak akan mungkin menuntut dan memutus di bawah 5 tahun.

“Kita ketahui bersama bahwa indonesia ini, termasuk Lampung Tengah sudah sangat darurat kejahatan sexual terhadap anak di bawah umur,” kata Eko yang juga Ketua Majelis Hukum Ham Muhammadiyah Lampung Tengah.

Mustinya sambung ketua LPA, para penentu kebijakan termasuk DPR harus paham bukan malah, membuat undang-undang yang justru menguntungkan para predator anak. (Gunawan)