BPN dan Bapenda Tanggamus Sinkronkan Data Pertanahan dan Pajak

Tanggamus Lampung– Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Tanggamus menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) tentang sinkronisasi Nomor Identifikasi Bidang (NIB) dan Nomor Objek Pajak (NOP), Pada Kamis (17/9/2026).

Penandatanganan berlangsung di Kantor BPN Kabupaten Tanggamus oleh Plt. Kepala BPN Kabupaten Tanggamus Kadri Hartono, S.Si.T., M.H., dan Kepala Bapenda Kabupaten Tanggamus Nanang Sumarlin, S.H., M.M.

Dalam kerja sama tersebut bertujuan menghubungkan data bidang tanah dengan data objek pajak agar lebih akurat dan mudah diverifikasi. Sinkronisasi ini juga diharapkan mendukung pengelolaan perpajakan daerah serta pelayanan administrasi kepada masyarakat.

Kadri Hartono mengatakan, integrasi data diperlukan untuk dapat memastikan informasi pertanahan dan perpajakan valid serta dapat di pertanggung jawabkan.

“Melalui kerja sama ini, kita berharap sinkronisasi data NIB dan NOP dapat berjalan dengan baik, sehingga data pertanahan dan perpajakan semakin akurat dan dapat mendukung pelayanan kepada masyarakat,” ujar Kadri.

Menurut dia, keterpaduan data akan memudahkan identifikasi dan pencocokan bidang tanah dengan objek pajak. Perbedaan atau ketidaksesuaian data juga dapat segera diketahui dan ditindaklanjuti oleh instansi terkait.

Nanang Sumarlin mengatakan, kerja sama tersebut merupakan bagian dari upaya memperbaiki tata kelola data pendapatan daerah.

“Sinkronisasi data ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pengelolaan data pendapatan daerah sekaligus meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat,” kata Nanang.

Pemerintah Kabupaten Tanggamus berharap kerja sama itu dilanjutkan dengan pemutakhiran data secara berkala. Data yang terintegrasi diharapkan dapat meningkatkan efektivitas pengelolaan pertanahan dan pendapatan daerah serta untuk memperkuat layanan publik. (*)