Perkuat Keamanan, Lapas Kotaagung Gelar Razia Insidentil di Lima Kamar Hunian

TANGGAMUS, LAMPUNG – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung memperkuat pengawasan dan keamanan di lingkungan blok hunian warga binaan. Langkah tersebut dilakukan melalui razia insidentil yang digelar pada Rabu (9/9/2026) malam.

Razia ini dipimpin langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIB Kotaagung, Ruh Harijadi, bersama jajaran keamanan dan staf Lapas Kotaagung. Kegiatan ini menjadi bagian dari upaya memastikan keamanan dan ketertiban tetap terjaga sekaligus mencegah keberadaan barang-barang terlarang di dalam Lapas.

Sebelum razia ini dimulai, Kalapas memberikan pengarahan kepada seluruh petugas mengenai pelaksanaan pemeriksaan. Petugas kemudian melakukan penggeledahan badan warga binaan serta pemeriksaan terhadap lima kamar hunian.

Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh dengan menyasar sejumlah barang yang dilarang berada di lingkungan Lapas, di antaranya telepon seluler, narkoba, benda tajam, serta barang lainnya yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.

Hasil pemeriksaan menunjukkan adanya sejumlah barang terlarang yang ditemukan petugas. Seluruh barang tersebut kemudian diamankan dan disita untuk selanjutnya ditindaklanjuti sesuai prosedur dan ketentuan yang berlaku, termasuk proses pemusnahan.

Kalapas Kotaagung Ruh Harijadi menegaskan bahwa jajaran Lapas tidak akan mengendurkan pengawasan terhadap potensi gangguan keamanan dan ketertiban. Razia insidentil akan menjadi salah satu langkah pengawasan untuk memastikan kondisi blok hunian tetap aman dan terkendali.

“Kami akan terus memperkuat pengawasan dan melakukan langkah-langkah preventif maupun penindakan sesuai ketentuan yang berlaku. Keamanan dan ketertiban merupakan tanggung jawab bersama, sehingga seluruh jajaran harus tetap disiplin, waspada, dan konsisten dalam menjalankan tugas,” tegas Ruh Harijadi.

Menurut Ruh Harijadi, upaya menjaga keamanan membutuhkan konsistensi seluruh jajaran. Karena itu, setiap petugas dituntut untuk menjalankan tugas dengan disiplin dan meningkatkan kewaspadaan terhadap setiap potensi pelanggaran maupun gangguan keamanan.

Razia tersebut sekaligus merupakan implementasi 15 Program Aksi Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan, khususnya poin 6 tentang pemberantasan peredaran narkoba dan pelaku penipuan dengan berbagai modus di Lapas dan Rutan.

Melalui pengawasan dan pemeriksaan secara berkala maupun insidentil, Lapas Kelas IIB Kotaagung menegaskan komitmennya untuk menjaga lingkungan pemasyarakatan tetap aman, tertib, dan bebas dari barang-barang terlarang, dengan setiap temuan ditindaklanjuti sesuai aturan yang berlaku.(*)