Kapolres Lamteng: Tidak ada Ruang Bagi Pelaku Kejahatan

Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (tengah), Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kanan), dan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata (kiri), saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/9/2022). (foto:Gunawan syah)
Kapolres Lampung Tengah, AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya (tengah), Kasat Reskrim AKP Edi Qorinas (kanan), dan Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata (kiri), saat menggelar konfrensi pers di Mapolres setempat, Kamis (22/9/2022). (foto:Gunawan syah)

LAMPUNG TENGAH-Hasil pengungkapan Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng), dalam memburu para pelaku kejahatan selama dua minggu terkahir berhasik mengamankan 15 tersangka kejahatan.

Dijelaskan oleh Kapolres Lamteng, dari 11 laporan polisi, Satreskrim behasil mengamankan 15 orang pelaku.

“Selama dua pekan, 30 orang pelaku kejahatan diamankan Polres Lamteng dan jajaran dari berbagai pekara,” jelasnya.

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas memaparkan pasal yang dilanggar para pelaku yang berhasil diamankan.

“1 orang pelaku tindak pidana pembunuhan, yang berhasil diamankan Polsek Rumbia,” jelasnya.

Kemudian, kata AKP Edi Qorinas, ungkap 5 kasus Curas, Curat dan curanmor, 1 orang pelaku penggelapan, dengan TKP Polsek Bumiratu Nuban.

“1 kasus perjudian, diamankan Polsek Kalirejo. Satu kasus pengeroyokan diungkapkan Polsek Gunungsugih, ” katanya.

Selain itu, ada dua kasus pencabutan terhadap anak dibawah umur.

“Satu tersangka cabul terhadap anak kandungnya dengan TKP salah satu kampung di Kecamatan Terusan Nunyai, ” ujarnya.

Kemudian, satu pencabulan terhadap anak di bawah umur yang dilakukan oleh tetanggnya sendiri.

“Saat pekaku sedang melakukan aksinya kepergok oleh kedua orang tua korban. Pelaku berhasil diamankan polisi. TKP nya ada di Kecamatan Sebagai Lingga Kabupaten Lamteng, ” imbuhnya.

Hasil ungkap Satreserse Narkoba Polres Lamteng, terjadi peningkatan pengungkapan kasus penyalahgunaan narkoba selama dua pekan.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolres Lamteng, saat menggelar konfrensi Perss, hasil kinerja kepolisian selama dua minggu, Kamis (22/09/2022).

Menurutnya, selama dua pekan Satreserse narkoba Polres Lamteng berhasil mengungkap I2 kasus penyalahgunaan narkoba.

“Ada peningkatan dua kali lipat pengungkapan, dibandingkan dengan bulan sebelumnya,” jelas Kapolres.

Kasat Reskrim Narkoba Polres Lamteng, AKP Dwi Atma Yogi Wirabrata menjelaskan, bahwa pihaknya selama dua pekan berhasil mengamankan I5 orang pelaku penyalahgunaan narkoba, dari I2 laporan polisi.

“Deri jumlah penyalahgunaan narkoba, 4 orang pengedar, I0, pemakai dan 1 orang kurir, ” jelasnya.

Dari I5 orang pelaku polisi menyita 11,580 gram narkoba jenis sabu-sabu.

“Bagi para kepemilikan dan kurir kami ancama dengan Pasal 127, sub 112 UU No. 35 tahun 2009, tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara, ” jelasnya.

Sedangkan, bagi pengedar, sambung Kasat Reskrim Narkoba diancam dengan Pasal 112 sub 114 UU. No: 35/2009 dengan ancaman 20 tahun penjara. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *