
PRINGSEWU-Penyidik Satnarkoba Polres Pringsewu melimpahkan tersangka, dan barang bukti kasus dugaan penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Pringsewu, Senin (26/09/2022).
Kasat Narkoba Polres Pringsewu, Iptu Yudi Raymond mewakili Kapolres AKBP Rio Cahyowidi mengatakan, tersangka yang dilimpahkan ke Kejari berinisial FA (30), warga Pekon Margakaya, Kabupaten Pringsewu.
Sementara itu, barang bukti yang turut dilimpahkan berupa 7 buah plastik klip berisi narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu-sabu.
Menurut Iptu Yudi, pelimpahan tersangka dan barang bukti menindaklanjuti surat Kajari Pringsewu bernomor : B-1610/L.8.20/Enz.1/09/2022 tanggal 23 September 2022 tentang pemberitahuan penyidikan perkara atas nama tersangka FA sudah lengkap atau P-21.
“Berdasarkan hal tersebut, maka tersangka FA, dan barang bukti dilimpahkan kepada Kejari Pringsewu,” ujarnya.
Iptu Yudi menjelaskan, sebelumnya tersangka FA ditangkap atas dugaan terlibat dalam penyalahguna narkotika jenis sabu-sabu di wilayah Pringsewu. Tersangka FA yang berperan sebagai pengedar sabu-sabu diamankan, Senin (30/05/2022) lalu.
“Saat ditangkap, tersangka FA berada di rumahnya. Dari tangan tersangka turut diamankan barang bukti, 7 buah plastik klip berisi 3,89 gram narkotika jenis sabu-sabu, 1 unit HP, 1 helai celana panjang dan alat hisap sabu-sabu,” jelasnya.
Iptu Yudi menambahkan, atas perbuatannya, tersangka FA dijerat Pasal 114 juncto, Pasal 112 UU No: 35/2009, dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara. (Bal)












