Polres Lamteng Serahkan Tersangka Pembunuh Polisi ke Kejaksaan

Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas (baju putih), dan Kasi Pidum Erlangga (baju dinas). (foto: Gunawan)
Kasat Reskrim Polres Lampung Tengah, AKP Edi Qorinas (baju putih), dan Kasi Pidum Erlangga (baju dinas). (foto: Gunawan)

LAMPUNG TENGAH-Satreskrim Polres Lampung Tengah (Lamteng) tahap II, menyerahkan tersangka, dan barang-bukti ke Kejaksaan Negeri (Kejari) terkait tewasnya Aipda AK anggota Bhabinkamtibmas Polsek Way Pengubuan oleh rekannya yakni, Aipda RS, Sabtu (06/08/2022) sekira pukul 20.30 WIB.

Menurut Kasat Reskrim Polres Lamteng, AKP Edi Qorinas mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK, pihakjya telah melaksanakan tahap II, terkait kasus pembunuhan dengan tersangka Aipda RS.

Ia mengatakan, P21 kasus pembunuhan dengan tersangka Aipda RS telah diterima pihaknya pada 22 September 2022.

“Ya P21 telah kami terima, pada 22 September 2022 hari ini kita melaksanakan tahap II,” jelas AKP Edi Qorinas, Selasa (27/09/2022).

Tersangka Aipda RS, saat digiring ke kendaraan tahanan untuk dititipkan ke Lapas Kelas IIB Gunungsugih, Selasa (27/09/2022). (foto: Gunawan)

Untuk menuntaskan perkara polisi tembak polisi, Polres Lamteng hanya butuh waktu 21 hari.

“Ya sekitar 21 hari, semuanya tuntas dan telah tahap II,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan mengatakan, pihaknya telah mengirimkan P21 ke Satreskrim Polres Lamteng.

Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Lampung Tengah, Topo Dasawulan. (foto: Gunawan)

Menurutnya, tahap II merupakan penyerahan tersangka, dan barang-bukti. Selanjutnya, tersangka Aipda RS, yang telah dipecat dengan tidak hormat dari kepolisian, akan ditahan selama 20 hari kedepan.

“Jaksa diberikan wewenang, untuk melakukan penahanan terhadap tersangka selama 20 hari kedepan, ” jelasnya.

Topo mengatakan, pihak kejaksaan akan segera menyusun dakwan, selanjutnya untuk dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri.

Tersangka Aipda RS, tuntut menggunakan Pasal 340 Subsider 338, diancam dengan hukuman mati atau seumur hidup

“Ancamannya, hukuman mati atau seumur hidup,” pungkas Topo. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *