Kejari Pringsewu Gulirkan Program Jaksa Jaga Desa di Kecamatan Ambarawa

PRINGSEWU-Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Pringsewu, Provinsi Lampung penyuluhan hukum dan penerangan hukum, melalui Program Jaksa Jaga Desa, Kamis (29/09/2022).

Kegiatan yang dilaksanakan di Balai Pekon Margodadi Kecamatan Ambarawa, Kabupaten Pringsewu itu dihadiri oleh kepala pekon (Kakon), sekretaris, dan bendahara se-Kecamatan Ambarawa.

Sedangkan, jajaran Kejari Pringsewu diantaranya Kasi Intelijen Suwardi, dan Josen Martin S, yang menyampaikan materi dalam penyuluhan hukum dan penerangan hukum tersebut.

Camat Ambarawa berharap, agar Kakon, Sekretaris dan Bendahara dapat mengikuti, dan memahami materi pengelolaan keuangan Pekon dalam kegiatan penyuluhan penerangan hukum yang dilakukan oleh jajaran Kejari Pringsewu.

“Saya berterimakasih, kepada pihak
kejaksaan Pringsewu dengan telah diselenggarakannya kegiatan penyuluhan ini. Dan, diharapkan para peserta dapat memahami, terkait pengelolaan keuangan Pekon agar tepat sasaran, dan terhindar dari pelanggaran hukum yang tidak diinginkan.

Pemateri dari Kejari Pringsewu, Jonsen Martin menyatakan, bahwa Korupsi bisa berarti menggunakan jabatan untuk keuntungan pribadi. Karena, jabatan adalah kedudukan kepercayaan.

“Korupsi bisa menggunakan wewenangnya, untuk mencapai tujuan yang tidak sah. Jadi, korupsi bisa mencakup kegiatan yang sah, dan tidak sah,” ujarnya.

Bahkan, kata Jonsen, korupsi ada yang dilakukan secara freelance artinya pejabat secara sendiri-sendiri atau dalam kelompok kecil menggunakan wewenang yang dimilikinya, dan korupsi bisa mewabah dan tersusun secara sistematis.

Sementara itu, usai kegiatan Kasi Intel Kejari Pringsewu, Median Suwardi mengatakan, tujuan sosialisasi penyuluhan penegakan hukum ini, adalah untuk menjalankan program Jaksa Jaga Desa yang digagas oleh Kejaksaan Agung RI bersama Kementerian Desa.

“Dengan diberikan materi penyuluhan hukum, aparatur pekon atau desa dapat menjalankan amanahnya, dan terhindar dari permasalahan hukum. Kedepan, kami akan melaksanakan kegiatan sosialisasi dalam skala besar,” ujarnya.

Sedangkan, Kakon Ambarawa Barat Suranto menyambut baik dengan adanya Program Jaksa Jaga Desa, dengan melakukan sosialisasi penegakan hukum.

“Program ini sangat baik, memberikan kita warning agar tidak salah dalam pengelolaan dana desa, dan bagaimana kita dapat mengambil kebijakan yang benar,” tandasnya.(Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *