
TULANG BAWANG-Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulang Bawang (Tuba), mengamankan ribuan butir obat hexymer, bersama seorang wanita berinisial SW (26), warga Kampung Panca Mulia, Kecamatan Banjar Baru.
“Petugas menangkap seorang perempuan berinisial SW, dan barang bukti ribuan butir obat hexymer, Kamis (29/09/2022), di rumahnya Kampung Panca Mulia,” kata Kasatres Narkoba Polres Tuba, AKP Aris Satrio Sujatmiko SIK mewakili Kapolres AKBP Hujra Soumena SIK, Jumat (30/09/2022).
Dikatakan AKP Aris, petugas menyita barang bukti (BB) berupa tiga botol plastik berisi 2.873 butir obat hexymer, 202 butir pil tramadol, dua bungkus plastik warna hitam bekas paket, dan botol kosong bekas wadah obat hexymer.

Menurut Kasatres Narkoba, keberhasilan petugasnya dalam mengungkap pelaku peredaran ribuan butir obat hexymer ini merupakan hasil penyelidikan di wilayah Kecamatan Banjar Baru. Informasi yang didapat ada sebuah rumah yang dijadikan tempat transaksi psikotropika dan obat keras.
“Setelah dipastikan rumah tersebut ada penghuninya, petugas kami langsung melakukan penggerbekan dan penggeledahan. Dari dalam rumah berhasil ditangkap seorang perempuan pemilik rumah dan disita ribuan butir obat hexymer,” papar AKP Aris.
Dikatakannya, saat ini tersangka SW masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres Tuba, dan akan dikenakan Pasal 197 Jo Pasal 106 ayat (1) UU No: 36/2009, tentang kesehatan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun, dan denda paling banyak Rp1,5 miliar.
“Selain itu, tersangka SW akan dikenakan Pasal 62 UU RI No: 5/1997 tentang psikotropika, dengan pidana penjara paling lama 5 tahun, dan pidana denda paling banyak Rp100 juta,” tandasnya. (bud/**)












