Satlantas Sosialisasi dan Bagikan Leaflet Tertib Berlalu Lintas di Pasar Kambing Adijaya

Satlantas Polres Lampung Tengah, saat sosialisasi Operasi Zebra Krakatau tahun 2022, dengan mendatangi tempat-tempat keramaian, Selasa (04/10/2022). (foto: Humas Polres)
Satlantas Polres Lampung Tengah, saat sosialisasi Operasi Zebra Krakatau tahun 2022, dengan mendatangi tempat-tempat keramaian, Selasa (04/10/2022). (foto: Humas Polres)

LAMPUNG TENGAH-Dalam rangka Operasi Zebra Krakatau (OZK) tahun 2022, Satlantas Polres Lampung Tengah (Lamteng), menggelar sosialisasi dan pembagian leaflet tertib berlalu lintas kepada masyarakat di Pasar Kambing Adijaya, Kecamatan Terbanggi Besar, Selasa (04/10/2022).

Kasat Lantas Polres Lamteng, AKP Ipran mewakili Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya SIK mengatakan, kegiatan tersebut dalam rangka memberikan imbauan dan sosialisasi terkait pelaksanaan OZK tahun 2022
agar mudah didengar dan diketahui oleh masyarakat.

Kasat Lantas mengatakan, Kanit Kamsel Satlantas Ipda Subroto bersama anggotanya, mendatangi tempat-tempat keramaian untuk menyampaikan informasi kepada masyarakat terkait OZK yang dilaksanakan selama 14 hari.

“Terhitung mulai 3 Oktober-16 Oktober, OZK mengedepankan kegiatan edukatif dan persuasif serta humanis, yang didukung penegakkan hukum secara elektronik atau teguran simpatik, ” ujarnya.

Ia menyatakan, tujuan OZK yang dilaksanakan secara serentak tersebut, guna meningkatkan kesadaran dan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

Selain itu, tujuanya untuk menurunnya angka pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas dalam rangka menciptakan kondisi keamanan, keselamatan.

“Ketertiban dan kelancaran lalulintas, menjelang Natal 2022, dan tahun baru 2023,’’ jelasnya.

Maka dari itu, sambung AKP Ipran kami mengimbau seluruh masyarakat agar mematuhi peraturan berlalu lintas, memenuhi kelengkapan dan administrasi kendaraan, yakni SIM, STNK dan lainnya.

Pihaknya berharap, bagi seluruh masyarakat khususnya para pengguna jalan dapat mengerti dan memahami serta mendukung operasi tersebut.

“Guna mencegah terjadinya pelanggaran maupun kecelakaan lalulintas, dalam rangka menciptakan situasi yang aman dan kondusif diwiliyah hukum Polres Lamteng,” pungkasnya. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *