Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Petani Ditangkap Polsek Padangratu

Tersangka SB (25), ditangkap petugas Polsek Padangratu Polres Lampung Tengah, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, Selasa (04/10/2022) lalu. (foto: dok Polsek Padangratu)
Tersangka SB (25), ditangkap petugas Polsek Padangratu Polres Lampung Tengah, karena diduga mencabuli anak di bawah umur, Selasa (04/10/2022) lalu. (foto: dok Polsek Padangratu)

LAMPUNG TENGAH-Entah setan apa yang merasuki seorang petani asal Bandarsari, Kecamatan Padangratu Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng) hingga tega mencabuli gadis di bawah umur, di kebun jagung pada malam hari, seusai menonton hiburan jaranan Selasa (04/10/2022) lalu.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Padangratu, Kompol Rahmin mewakili Kapolres Lamteng, AKBP Doffei Fahlevi Sanjaya, Rabu (05/10/2022).

Menurut Kapolsek, peristiwa pencabulan terhadap anak di bawah umur tersebut bermula korban sebut saja bunga (13), hendak pulang dari menonton hiburan kuda kepang berboncengan motor dengan pelaku SB, (25) warga Kampung Sendang Ayu, Kecamatan Padangratu Kabupaten Lamteng, Selasa (04/10/2022).

Dijelaskan Kompol Rahmin, saat dalam perjalanan pulang, tepatnya di kebun jagung Dusun VII Kampung Bandarsari pelaku memberhentikan sepeda motornya kemudian turun menuju kebun jagung.

“Selanjutnya pelaku merayu korban, untuk mengajak berhubungan badan namun korban menolak,” jelasnya.

Setelah itu, lanjut Kapolsek, pelaku membuka celananya dan pakaian dalamnya sendiri. Kemudian, pelaku memaksa melepaskan celana dan pakain dalam korban sebatas lutut.

“Setelah itu, pelaku menciumi bibir korban, kemudian pelaku merebahkan badan korban lalu memasukkan alat kelaminnya ke kemaluan korban,” katanya.

Disaat pelaku sedang dikuasai oleh nafsu birahinya, datang 3 orang warga yang memergoki pelaku. Kemudian, oleh warga pelaku dan korban dibawa menuju balai kampung.

Kepada warga pelaku mengaku perbuatan pelaku terhadap korban baru 1 kali, atas kejadian tersebut korban bersama keluarganya melaporkan peristiwa tersebut ke Polsek Padang Ratu.

Pelaku diamankan oleh polisi saat berada di Balai Kampung Bandarsari, lalu digelandang ke Mapolsek Padangratu guna pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

“Saat ini pelaku dan barang-bukti telah diamamkan di Mapolsek Padangratu guna pengembangan lebih lanjut,” ujar Kompol Rahmin.

Kepada pelaku diterapkan Pasal Tindak Pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak di bawah umur sebagai mana dimaksud dalam Pasal 81, dan Pasal 82 UU RI No: 17/2016, tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No: 1/2016 tentang perubahan kedua atas UU No:23/2002, tentang perlindungan anak jo Pasal 76D dan Pasal 76E UU RI No: 35/2014, tentang perubahan atas UU RI No: 23/ 2002, tentang perlindungan anak. (Gunawan)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *