
LAMPUNG TENGAH-Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Tengah, telah melimpahkan berkas perkara polisi tembak polisi ke Pengadilan Negeri (PN) Gunungsugih, Senin (03/10/2022).
Sebelumnya, Kejari Lampung Tengah (Lamteng) menerima pelimpahan tahap II dari Satreskrim Polres setempat.
Hal itu dijelaskan oleh Kasi Intelijen Kejari Lamteng, Topo Dasawulan mewakili Kajari Deddy Koerniawan.
Menurutnya, berkas perkara atas nama terdakwa RS, mantan anggota Polsek Way Pengubuan yang menembak mati Aipda Ahmad Kurnain, rekan sekantornya, telah menunggu jadwal sidang.
Topo Dasawukan mengatakan, berkas dengan nomor Surat Pelimpahan Perkara Acara Pemeriksaan Biasa Nomor: APB -5294/L.8.15/Eku.2/10/ 2022 tanggal 3 Oktober dari Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Lamteng kepada PN Gunungsugih.
“Terdakwa RS, didakwa dengan dakwaan primair Pasal 340 KUHPidana, Subsidair Pasal 338 KUHPidana,” terangnya. Selanjutnya, perkara polisi tembak polisi menunggu jadwal sidang.
“Selanjutnya terhadap perkara terdakwa RS akan menunggu jadwal persidangan dari PN Gunungsugih,” pungkasnya. (Gunawan)












