Kadishub Pringsewu: Izin Amdal Lalin Alfamidi Super Belum Turun

Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, Bambang Suhermanu. (foto: Iqbal)
Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Pringsewu, Bambang Suhermanu. (foto: Iqbal)

PRINGSEWU-Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Pringsewu, Bambang Suhermanu menyatakan, setiap pembangunan atau kegiatan usaha di pinggir jalan wajib mengantongi izin Analisis Mengenai Dampak Lingkungan (Amdal) Lalulintas (Lalin).

Sementara itu, kata Bambang, untuk Alfamidi Super yang ada di Keluarahan Pringsewu Barat belum terbit izin Amdal Lalin.

“Sampai saat ini, Alfamidi Super belum turun ijin Ambdal Lalinnya,” jelas Bambang, Rabu (12/10/2022).

Ia mengatakan, Dishub masih menunggu ijin tersebut dari Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP)

“Kita nunggu dari PTSP, Pelayanan untuk pengajuan dan teknis kita dan kewenangan itu ada beberapa opd terkait,” imbuhnya.

Ia menambkan, setelah selesai semuanya, akan dilakukan sidang yang dihadiri semua OPD, dan rapat dipimpin langsung oleh Sekdakab Pringsewu.

“Setelah sidang dengan OPD terkait, jika tidak ada permasalahan nanti yang mengeluarkan ijin di PTSP. Tapi, banyak tahapan-tahapan yang harus dilalui,” tandas Bambang. (Bal)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *