KPUD Tubaba: Verfak Enam Parpol Selesai November 2022

Petugas KPUD Kabupaten Tulangbawang Barat, saat melakukan verifikasi faktual di lapangan. (foto: ist)
Petugas KPUD Kabupaten Tulangbawang Barat, saat melakukan verifikasi faktual di lapangan. (foto: ist)

TULANGBAWANG BARAT-Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Tulangbawang Barat memastikan verifikasi faktual (Verfak) enam partai politik (Parpol) akan rampung pada awal November 2022 mendatang.

Enam Parpol yang dimaksud KPUD Kabupaten Tulangbawang Barat (Tubaba) yakni, Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Partai Hanura, Partai Bulan Bintang (PBB), Partai Umat, dan Partai Gelora.

“Verfak KPU mulai dilakukan pada 15 Oktober sampai 4 November 2022,” ujar Ketua KPUD Tubaba, Cecep Ramdani saat dikonfirmasi wartawan, Kamis (27/10/2022).

Dijelaskannya, hasil Verfak Parpol akan direkapitulasi, lalu disampaikan ke KPU Provinsi Lampung, untuk dikirimkan ke KPU RI. Kemudian, akan dilakukan penetapan hasil Verfak.

Cecep menambahkan, setelah penetapan hasil Verfak, KPU RI masih memberikan kesempatan kepada para Parpol yang dinyatakan belum memenuhi syarat, untuk melakukan perbaikan selama dua minggu.

“Masa perbaikan dilakukan pada 10 sampai 23 November,” imbuhnya.

Untuk upaya percepatan Verfak Parpol, KPUD Tubaba tengah melakukan pemetaan alamat sampel anggota partai, kemudian di fokuskan dimasing-masing tiyuh.

“Sebanyak 21 petugas yang melakukan verifikasi di lapangan, para verifikator itu bertugas mengkonfirmasi minimal sampel 291 anggota,” kata dia.

Ia mengatakan, untuk hasil Verfak di KPUD Tubaba Sudah mencapai 80%. Yakni, dari 9 kecamatan yang ada di Tubaba sudah selesai. Sementara, untuk 3 kecamatan lainnya, Kecamatan Tulangbawang Tengah, Tulangbawang Udik dan Tumijajar sedang dalam proses perekapan.

“Untuk tiga kecamatan tersebut, sudah 60 %,” ungkapnya.

Sementara itu, Ketua Bawaslu Kabupaten Tubaba, Midiyan Dahlan mengatakan, pihaknya melakukan pendampingan terhadap KPUD dalam proses Verfak.

Hasil pendampingan tersebut menjadi catatan Bawaslu Tubaba dalam melakukan pengawasan.

“Ada yang ditemukan, ada yang bersedia menjadi pengurus partai, dan juga partai yang menyatakan tidak bersedia menjadi pengurus partai,” ujarnya.

Nantinya, lanjut Midiyan, anggota maupun pengurus yang tak terdata dalam Verfak harus dihadirkan oleh partai terkait setelah proses Verfak selesai.

Midiyan menegaskan, Bawaslu Tubaba pada prinsipnya memastikan tahapan pemilu berjalan sesuai dengan aturan.

“Jika tetap tidak dihadirkan, maka jelas itu melanggar aturan, yakni PKPU No: 4/2022 dan UU No: 7/2017,” pungkasnya. (Jim)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *