
MESUJI-Wakil Ketua F-PKB DPRD Kabupaten Mesuji, Jhon Tanara menyoroti terkesan lambatnya proses pergantian Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD setempat, Ismail Tajudin.
Bahkan, Jhon mengusulkan agar Ismail Tajudin untuk mengundurkan diri dari jabatan Sekwan DPRD Kabupaten Mesuji.
“Kalau saya yang menjadi Sekwan, ketika sudah tidak dikehendaki oleh pimpinan dan anggota DPRD. Lebih baik mundur, karena lebih elegan ketimbang kesannya dideportasi dari kursi jabatan Sekwan secara paksa,” ujar Jhon, Sabtu (29/10/2022).
Menurutnya, subtansi dari opini yang berkembang tentang DPRD tidak membahas APBD 2023, sebenarnya adalah kegelisahan pimpinan dewan, dan fraksi-fraksi DPRD yang sebelumnya, sudah bertemu dengan Pj Bupati Mesuji, terkait usulan pergantian Sekwan.
“Tapi, sampai hari ini DPRD belum mendapatkan informasi dari BKPSDM terkait proses usulan pergantian Sekwan tersebut. Padahal, Pj Bupati Mesuji sangat merespon, dan siap membantu karena kondisinya situasional,” jelasnya.
Jhon mengatakan, hasil pembicaraan dan turunnya surat dari Komisi Aparatur Sipil negara (KASN) pada 14 Oktober 2022 lalu, merupakan bukti keseriusan Pj Bupati Mesuji dalam menjalankan proses usulan pergantian Sekwan yang saat ini masih dijabat oleh Ismail Tajudin.
Dikatakannya, dalam proses pergantian Sekwan, seharusnya ada keterbukaan dan komitmen Kepala BKPSDM untuk melanjutkan proses pergantian Sekwan. Karena, sudah menjadi kesepakatan pimpinan DPRD dan Pj Bupati Mesuji tanpa mengabaikan aturan.
“Pengesahan APBD, adalah pembahasan tingkat tinggi di DPRD, apalagi kalau sudah latah menyebut itu, berarti atensi rekan-rekan dewan agar Sekwan diganti. Ini yang harusnya menjadi perhatian OPD terkait, agar segera menjalankan prosesnya sesuai keinginan pimpinan dan anggota DPRD,” tukasnya.
Terpisah Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Mesuji, Yopi Saputra ketika dikonfirmasi wartawan mengatakan, pihaknya sudah menjalankan proses usulan pergantian Sekwan. Salah satunya, dengan bersurat serta koordinasi kepada KASN.
“Kalau tahapan sudah kami jalani, dengan bersurat ke KASN. Kemudian, KASN membalas surat Bupati Mesuji yakni, surat jawaban KASN Nomor: B-3572/JP.00.01/10/2022. Selanjutnya, kami menjalankan saran dari KASN tersebut, mulai dari nomor 3 point (a) sampai (d),” jelas Yopi.
Namun, anehnya penjelasan yang disampaikan oleh anak mantan Bupati Mesuji, Saply berbeda dengan yang disampaikan oleh Sekertaris BKPSDM Kabupaten Mesuji, Dwi Supratikno.
Dwi mengaku, jika pihaknya baru menerima surat dari KASN, Kamis (27/10/2022) lalu. “Masih disposisi, surat masuk bang kamis kemarin,” terang Dwi. (Mis)












