LAMPUNG BARAT – Asyik menonton hiburan orgen tunggal, seorang remaja bernama Bintang (19) warga Pekon Kota Besi, Kecamatan Batu Brak, Kabupaten Lampung Barat (Lambar), menjadi korban pembacokan yang dilakukan oleh terduga pelaku berinisial A.
Kejadian tersebut terjadi di Pekon Kegeringan, Kecamatan Batu Brak, Selasa (06/06/2023) sekira pukul 00:01 WIB.
Menurut beberapa saksi yakni teman korban yang tidak mau disebutkan namanya, kejadian tersebut bermula saat korban sedang asyik nonton orgen tunggal, tiba tiba pelaku yang diduga sedang mabuk menghampiri korban sambil menodongkan senjata tajam.
“Kita masih asyik nonton tiba-tiba pelaku datang kemudian langsung nodongin senjata tajam ke korban sampai korban mengalami luka bacok di bagian lengannya,” kata dia.
Setelah kejadian, korban langsung dilarikan menuju Puskesmas Batu Brak untuk mendapatkan pertolongan medis, diketahui korban mengalami luka bacok yang cukup parah pada bagian tangan.
Kapolsek Sekincau AKP Juhairi mengatakan setelah menerima informasi adanya kasus pembacokan pihaknya langsung mendatangi rumah korban untuk melihat kondisi korban dan menyarankan agar keluarga segera membuat laporan ke aparat penegak hukum.
“Kami sudah menyarankan agar keluarga korban segera membuat laporan,” kata dia.
Namun lanjut dia, pihak keluarga menolak untuk membuat laporan dan menempuh jalur hukum, korban mengaku masih memiliki hubungan keluarga sehingga keluarga korban memilih untuk menempuh jalur damai yang kemudian dituangkan dalam surat perdamaian dan disaksikan oleh aparat kepolisian dan aparat pekon setempat.
“Jadi kami tidak bisa memaksa, keputusan tersebut sudah mereka sepakati bersama, dalam surat damai tertulis bahwa keluarga pelaku bersedia menanggung biaya pengobatan dan kerugian yang dialami oleh korban,” jelasnya.
Masiha kata juhairi, sebetulnya izin keramaian memang sudah lama terbit, izin keramaian untuk orgen tunggal dibatasi hanya sampai pukul 18.00 WIB. Kalau masih dilanggar selebihnya jadi tanggung jawab Sohibul hajat.
“Kedepan apabila masih ada masyarakat yang melanggar melakukan orgen pada malam hari pihak kepolisian akan memberi sanksi termasuk penyitaan alat orgen dan memanggil sohibul hajat dan orang-orang yang terkait,” Pungkasnya. (Hendri)












