Petualangan Sang Paman Cabul Berakhir di Hotel Prodeo

PESAWARAN – Petualangan AP, seorang paman cabul kini berakhir. Orang tua korban melaporkan aksi bejat pelaku ke polisi setelah mengetahui hasil chat anaknya yang telah disetubuhi.

Kasat Reskrim Polres Pesawaran AKP Deddy Wahyudi, mewakili Kapolres Pesawaran AKBP Maya Henny Hitijahubessy, mengungkapkan, berdasarkan keterangan yang diperoleh polisi, aksi bejat AP kepada korban yang merupakan keponakannya sendiri terjadi di rumah nenek korban, saat korban tengah tertidur didalam kamar pada rabu 19 Februari 2023 sekira pukul 21.30 Wib,

“Namun tiba – tiba saja mulut korban dibekap dengan tangan pelaku kemudian pelaku.elakukan aksi bejatnya dengan meraba raba tubuh korban,” katanya, Jumat (10/05/2024).

Dia menambahkan, kemudian pelaku melepas paksa pakaian korban dan dengan tega menyetubuhinya.

“Usai menyetubuhi korban Pelaku AP mengancam Korban dengan Kepalan tangan agar korban tidak menceritakan Aksi bejatnya kepada siapapun,” tambahnya.

Menurut Kasatreskrim, Karena takut korban tidak menceritakan perlakuan bejatnya, mengingat pelaku AP merupakan paman kandungnya sendiri.

Hingga di suatu hari, Orang tua korban merasa curiga dengan isi chat di handphone korban, bahwa pelaku AP meminta jatah kepada anaknya untuk melampiaskan Hawa nafsu bejatnya.

Mengetahui hal tersebut, Orang Tua korban langsung melapor ke Polres Pesawaran untuk di tindak lanjuti.

Setelah mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku Personil unit PPA bersama Personil Polsek Kedondong langsung mendatangi keberadaan pelaku yang sedang berada di pinggir jalan yang beralamat di Desa Kubu Batu Kec. Way khilau Kab. Pesawaran.

“Kemudian Tim langsung mengamankan pelaku tanpa adanya perlawanan. Kemudian pelaku dibawa ke Polres Pesawaran guna penyidikan lebih lanjut, jelasnya.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat Pasal 82 ayat 1 Undang-Undang RI Nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang dengan ancaman pidana 15 tahun penjara. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *