PESAWARAN – Team Khusus Anti Bandit 308 Presisi Polsek Tegineneng kembali meringkus satu terduga pelaku Curas yang terjadi pada Minggu 11 Februari 2024 di Desa Rejo Agung, Kecamatan Tegineneng.
Dalam keterangan resminya, Kapolsek Tegineneng AKP Timur Irawan, mengakan, peristiwa Curas terjadi pada Minggu, 11 Februari 2024, korban, seorang pelajar dari Dusun Sumber Rezeki.
“Saat itu korban hendak menuju kota Metro ditawari tumpangan oleh seorang pria yang tidak dikenal,” kata Kapolsek
Setelah korban masuk perangkap, pelaku berpura-pura menunggu seorang kenalannya, dan tak lama kemudian orang yang ditunggu pun datang, dan membawa korban dengan sepeda motor.
Namun, saat di tengah perjalanan, tepatnya di Desa Rejo Agung, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mengancam korban dengan senjata tajam.
“Dan merampas satu handphone OPPO A53 warna biru serta uang tunai sebesar Rp 350.000 milik korban,” tambahnya.
Akubatnya, korban mengalami kerugian materi sebesar Rp. 2.500.000. Kemudian kiban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Tegineneng, dan pihak kepolisian langsung mengambil langkah-langkah untuk menindaklanjuti laporan tersebut
Setelah dilakukan penyelidikan mendalam, Tekab 308 berhasil mengungkap kasus Curas tersebut dengan mengamankan HS, (29) Pria asal Desa Mandah Kecamatan Natar Kabupaten Lampung Selatan.
“Hasil Interogasi terhadap HS mengungkapkan Bahwa Dia Mendapatkan Handphone tersebut dari Seorang berinisial G. kini Pelaku sedang menjalani proses Penyidikan lebih lanjut di Polsek Tegineneng” tandasnya.
Penangkapan ini merupakan komitmen kepolisian dalam memberantas tindak pidana kejahatan dan menjadi peringatan bagi para pelaku kejahatan bahwa hukum akan terus mengejarnya. (Indra).