Sekum MPAL Pesawaran: Sesama Orang Lampung Jangan Mau di Adu Domba

PESAWARAN – Sekretaris Umum Majelis Penyimbang Adat Lampung (MPAL) Kabupaten Pesawaran Rama Diansyah yang bergelar Paksi Sejati, meluruskan tudingan miring yang dilontarkan sejumlah orang terhadap MPAL kabupaten setempat.

Penyimbang adat tiyuh Gedung Kasih Desa Gedong Tataan itu menyesalkan sejumlah orang yang telah melakukan fitnah kepada MPAL Kabupaten Pesawaran tanpa melihat dasar-dasar tuduhan tersebut.

“Untuk menjaga marwah lembaga dan menjawab pertanyaan para penyimbang adat yang ada di dalam kepengurusan MPAL Pesawaran, kami sebagai pengurus memiliki kewajiban meluruskan info sesat yang beredar,”kata Rama, Minggu (09/06/2024).

Sebab, menurutnya pihak-pihak yang telah memfitnah lembaga adat tersebut dan telah membuat marah para penyimbang adat harus menerima konsekuensi baik hukum maupun sosial.

“Yang jadi masalah mereka tidak tabayyun, ini bukan ciri orang Lampung karena orang Lampung memiliki ciri musyawarah dan mufakat, bukan asal cuap-cuap di media tanpa dasar yang jelas,”tegasnya.

Soal legalitas, Rama menerangkan hal tersebut sudah sah berdasarkan aturan yang diterbitkan, dan surat keputusan dilakukan Kepala Daerah sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda) maupun AD/ART lembaga.

“Dasarnya Perda Provinsi Lampung Nomor 5 Tahun 2013 dan ditindaklanjuti oleh Perbup Pesawaran Nomor 7 Tahun 2019, sehingga kami ini dilantik oleh Kepala Daerah, dan dimana pun MPAL yang mengukuhkan Kepala Daerah masing-masing,”tambahnya.

“Harus bisa dibedakan mana ormas, LSM atau parpol, dan lembaga adat. Perda dan Perbup itu lah yang menjadi dasar, dikuatkan dengan SK Bupati terkait pengukuhan dan kepengurusan,”kata dia menimpali.

Sedangkan, MPAL Kabupaten Pesawaran sudah ada sejak lama, tentu ini menjadi pertanyaan mengapa baru dipersoalkan sekarang.

“Secara defenisi saja mereka sudah salah sampai tanya SK Kemenkumham tanpa faham isi Perda maupun perbup, lebih tidak mungkin lagi kalau mereka itu baca AD/ART MPAL Pesawaran,”ujarnya menyayangkan.

“MPAL Pesawaran ini lembaga di bawah naungan langsung Pemerintah Daerah, karenanya dikukuhkan dan di SK kan oleh Kepala Daerah dalam ruang lingkup adat, jadi tuduhan-tuduhan miring itu harus dibuktikan karena telah melukai hati para penyimbang adat yang ada di struktur MPAL itu sendiri,”ujarnya.

Harapannya, kita sesama orang Lampung yang memiliki gelar adat, yang punya fi’il pesenggikhi jangan pernah mau diadu domba oleh orang – orang yang tidak bertanggung jawab.

“Jadi saya berharap kepada puakhi-puakhi para penyimbang, jangan kita mau diadu domba untuk dimanfaatkan orang yang tidak bertanggungjawab, yang mungkin punya tujuan tertentu untuk memecah belah kita orang-orang adat. Sesama orang lampung, adat harus kita junjung tinggi dan wajib juga kita lestarikan. Kita punya pi’il pesenggikhi, jadi ayo kita bersama-sama menjaga adat dan budaya warisan leluhur umpu tuyuk kita, agar tidak punah itu tujuan utamanya,”tukasnya. (Indra).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *