LAMPUNG TENGAH--Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Rumbia Polres Lampung Tengah, Polda Lampung Bekuk seorang pengangguran lantaran diduga telah melakukan aksinya pencurian dengan pemberatan (Curhat) dirumah dua warga, Minggu (10/11/2024).
Hal itu diungkapkanoleh Kapolsek Rumbia IPTU Hairil Rijal, mewakili Kapolres Lamteng AKBP Andik Purnomo Sigit, Selasa (12/11/2024)
Menurut IPTU Hairil Pengguran naas yang berhasil ditangkap Polsek Rumbia tersebut karena maling didua rumah warga yakni DEN (25) Warga Dusun I Kampung Buminabung Ilir Kecamatan Buminabung tersebut diduga telah melakukan aksi kejahatan
Kapolsek menjelaskan aksi pertama, DEN, nyolong dirumah di rumah Suroto (42). Dari rumah korban pelaku berhasil menggondol harta benda senilai Rp 9,5 juta. Kemudian yang kedua pelaku menyatroni rumah Riky Arsandi (25) warga Lampung Reno Basuki Kecamatan Rumbia. Dari rumah korban, pelaku menjarah harta benda korban senilai Rp 17 juta.
“Berbekal laporan dari dua orang korban, kami terlebih dahulu melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP). Dari hasil olah TKP, petugas mendapat petunjuk awal pelaku curat didua TKP tersebut,” jelasnya.
Selanjutnya DEN masuk radar pencarian Unit Reskrim Polsek Rumbia, penjahat yang paling dicari oleh Tekab 308 Presisi Polsek Rumbia.
Pencarian terhadap pengangguran yang kerap berbuat kriminal tersebut akhirnya berhasil diketahui keberadaanya.
“Den berhasil kami amankan di Kampung Buminabung, tanpa ada perlawan berarti,” ujarnya.
Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Rumbia guna pengembangan lebih lanjut.
“Semula DEN, sempat mengelak telah melakukan aksi pencurian, namun setelah di interogasi lebih lanjut dia mengakui perbuatanya didua TKP,” kata IPTU Hairil.
Pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHPidana diancam hukuman 7 tahun penjara.(Gunawan).