Maling Motor Milik Tetangganya, Seorang Warga di Cokok Tekab 308 Polsek Seputih Surabaya

LAMPUNG TENGAH-– Seorang Pencurian kendaraan bermotor, (Curanmor), yang bobol pintu dapur rumah tetangga satu Dusun, sempat kepergok oleh menantu korban, akhirnya ditangkap Team Khusus Anti Bandit (Tekab) 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Selasa (12/11/2024).

Meskipun sempat kabur dan menghilang usai menjalankan aksinya, mencuri satu unit motor Honda Beat Street B 4358 KWM, di rumah korban Selamet Riyadi (46) warga Kampung Srikaton Kecamatan Seputih Surabaya.

EPS (34), yang masih satu Dusun tetangga RT, dengan korban akhirnya dicokok polisi saat berada dirumahnya.

Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Seputih Surabaya IPTU Jufriyanto mewakili Kapolres Lampung Tengah, AKBP Andik Purnomo Sigit, Rabu (13/11/2024).

Menurutnya pelaku dalam menjalankan aksinya melakukan Pencurian dirumah korban, dengan cara masuk dari pintu dapur yang hanya diganjal dengan tabung gas, pada Senin (4/11/2024) sekira Pukul 03.00 WIB.

“Pelaku sebelum kabur membawa motor hasil jarahannya sempat kepergok oleh menantu korban, yang kebetulan mau ke kamar mandi,” jelasnya.

Karena kepergok kata Kapolsek pelaku, tancap gas, kabur membawa motor hasil curiannya.

Sementara korban sempat menjerit minta tolong namun, keburu pelaku kabur disubuh buta itu.

Kesal telah menjadi korban kejahatan Selamet Riyadi melaporkan hilangnya satu unit motor yang terparkir di dapur rumahnya, ke Polsek Seputih Surabaya.

Berbekal laporan dari korban, polisi melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP) dan meminta keterangan terhadap sejumlah saksi.

Sejak saat itu pelaku diburu oleh Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Surabaya. Terakhir polisi mendapatkan informasi bahwa maling motor milik tetangganya tersebut berada dirumah.

Tak ingin menyia-nyiakan waktu IPTU Jufriyanto, memerintahkan Unit Reskrim untuk membekuk EPS.

“Pelaku berhasil kami amankan saat berada dirumahnya,” jelas Kapolsek.

Saat ini tersangka dan barang-bukti diamankan di Mapolsek Seputih Surabaya, guna pengembangan lebih lanjut.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya EPS dijerat dengan Pasal 363 tentang pencurian dengan pemberatan (Curhat) diancam 7 tahun kurungan penjara.(Gunawan).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *