Wabup Lampung Barat Ikuti Rakor Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah

LAMPUNG BARAT–Wakil Bupati (Wabup) Lampung Barat, Mad Hasnurin, menghadiri rapat koordinasi (rakor) akselerasi penuntasan pengelolaan sampah di Provinsi Lampung secara virtual pada Selasa, (11/03/2025).

Rakor yang dipimpin langsung oleh Wakil Gubernur Lampung, Jihan Nurlela, ini diikuti oleh 15 kabupaten/kota di Provinsi Lampung.

Dalam rakor ini, Wagub Jihan menekankan pentingnya penyusunan Peta Jalan (Roadmap) Rencana Aksi Kolaborasi Akselerasi Penuntasan Pengelolaan Sampah, sesuai arahan Presiden Prabowo. Roadmap ini harus selesai pada 12 Maret 2025 dan berfokus pada upaya pembenahan pengelolaan sampah, baik di hulu maupun hilir.

Pembenahan Pengelolaan Sampah di Hulu:

1. Mengubah perilaku masyarakat melalui komunikasi, informasi, dan edukasi (KIE).

2. Mewajibkan pemilahan sampah dari sumbernya.

3. Mengelola sampah organik langsung di sumbernya.

4. Menerapkan konsep Extended Producer Responsibility (EPR), yang mewajibkan produsen bertanggung jawab atas sampah produk mereka.

5. Memperkuat peran bank sampah dalam pengelolaan sampah berbasis 3R (Reduce, Reuse, Recycle).

Pembenahan Pengelolaan Sampah di Hilir:

1. Meningkatkan layanan pengumpulan dan pengangkutan sampah yang menjangkau seluruh wilayah.

2. Membangun sistem industrialisasi pengelolaan sampah.

3. Menata tempat pembuangan akhir (TPA) dengan metode lahan urug saniter atau terkendali.

4. Menertibkan pembuangan sampah ilegal dan pembakaran sampah terbuka.

5. Memperbaiki tata kelola pengelolaan sampah, termasuk regulasi, kelembagaan, dan pendanaan.

Wagub Jihan juga menyoroti peran dunia usaha, akademisi, media, dan masyarakat dalam mendukung pengelolaan sampah. Dunia usaha diharapkan berkontribusi melalui Corporate Social Responsibility (CSR) dan penerapan EPR. Akademisi berperan sebagai inovator dan konseptor, sedangkan media memiliki tugas menyebarkan informasi dan edukasi.

Peran Bank Sampah dalam Sirkular Ekonomi
Bank Sampah diharapkan menjadi motor utama dalam ekonomi sirkular berbasis sampah. Setiap RW minimal memiliki satu Bank Sampah Unit, dan setiap kecamatan memiliki Bank Sampah Induk. Bank Sampah yang tidak aktif juga harus direvitalisasi agar bisa berfungsi optimal,”tambahnya

Melalui rakor ini, Wagub Jihan berharap seluruh pemangku kepentingan dapat berkolaborasi untuk menciptakan pengelolaan sampah yang lebih baik dan menjaga kelestarian lingkungan di Provinsi Lampung.(frenk)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *