KPU Lampung Utara Berpotensi Pidana, Langgar Permendagri 41 Tahun 2020 Tentang Dana Pilkada

LAMPUNG UTARA – Persoalan Dana Hibah Pilkada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lampung Utara semakin hari, semakin pelik.

KPU Lampung Utara berpotensi terancam terkena sanksi pidana penyalahgunaan wewenang dan perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana hibah pilkada tahun 2024.

Selain diduga terang-terangan melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) 41 Tahun 2020.

Penggunaan dana hibah diluar peruntukan juga disinyalir tidak dilengkapi berita acara rapat pleno komisioner KPU dan pemberian izin dari pemberi hibah dalam hal ini pemerintah kabupaten Lampung Utara, yang mengalihkan belanja hibah untuk renovasi kantor KPU dan belanja meublair.

“Jika tidak ada aturan dan payung hukum soal penggunaan seperti yang disampaikan diatas, jelas ada unsur perbuatan melawan hukum. Artinya bisa terancam tindak pidana korupsi (Tipikor),” ujar Suwardi, yang juga salah satu Praktisi Hukum, Rabu (23/04/2025).

Suwardi mengatakan mengutip dari keterangan Kepala Kesbangpol Lampung Utara Mat Sholeh yang di lansir media lampung mandiri, disana jelas KPU Lampung Utara diduga telah menabrak aturan sesuai dengan saran BPKP perwakilan Lampung untuk mentaati Permendagri 41 Tahun 2020.

“Artinya dana hibah itu tidak diperbolehkan untuk belanja fisik. Nyatanya KPU telah melakukan hal tersebut dengan menggunakan dana hibah APBD bukan peruntukannya dengan melakukan renovasi dan belanja meublair yang jelas tidak diperbolehkan,” terangnya.

Jika persoalan ini menurut Suwardi, benar seperti yang digembar-gemborkan dan sampai di ranah Aparat Penegak Hukum (APH) baik Kepolisian dan Kejaksaan, maka pasti ada konsekuensi hukum jika KPU tidak bisa memberikan argumentasi dan membuktikan jika yang mereka laksanakan sesuai aturan yang berlaku, dengan konsekuensi hukum seperti Tipikor hingga proses pencopotan sebagai komisioner KPU itu sendiri.

“Saya pandang KPU Lampung Utara diminta dapat segera menyelesaikan persoalan-persoalan ini agar tidak terjadi seperti hal tidak diinginkan. Kembalikan uang yang terlanjur tersebut ke kas daerah atau ada argumentasi bukti kuat jika mereka tidak menabrak aturan, hanya itu solusinya,” ungkapnya.

Menurut Suwardi, seharusnya KPU Lampung Utara sejak awal harus peka tidak ceroboh dalam hal penggunaan dana yang bersumber dari APBD.

“Harapan kita KPU respon untuk segera diselesaikan, bukan saling lempar. Itu bukan solusi,” pungkasnya.(Rendra)