TANGGAMUS— Lapas Kelas IIB Kotaagung melaksanakan kegiatan verifikasi Nomor Induk Kependudukan (NIK), perekaman biometrik, serta pemadanan data warga binaan, Selasa (28/4/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya memastikan keakuratan data kependudukan sekaligus mendukung pemenuhan hak administratif warga binaan.
Pelaksanaan kegiatan tersebut melibatkan sinergi dengan Disdukcapil Kabupaten Tanggamus dan Disdukcapil Kabupaten Pringsewu, sebagai tindak lanjut arahan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan.
Kepala Lapas Kotaagung, Ruh Harijadi, menyampaikan bahwa kegiatan ini memiliki peran strategis dalam menjamin validitas data warga binaan. Menurutnya, data yang akurat menjadi dasar penting dalam pemberian layanan publik, khususnya di bidang kesehatan.
“Verifikasi dan pemadanan data ini bertujuan memastikan setiap warga binaan memiliki identitas yang valid, sehingga dapat mengakses layanan secara optimal, termasuk jaminan kesehatan,” ujarnya.
Lebih lanjut, ia menjelaskan bahwa hasil pemadanan data akan digunakan untuk mendukung akses layanan kesehatan melalui skema Penerima Bantuan Iuran (PBI) pada BPJS Kesehatan. Dengan demikian, warga binaan diharapkan dapat memperoleh layanan kesehatan yang layak dan berkelanjutan tanpa kendala administratif.
Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung dengan aman, tertib, dan kondusif. Sinergi antarinstansi ini menjadi wujud komitmen dalam meningkatkan kualitas pelayanan pemasyarakatan serta memastikan terpenuhinya hak-hak dasar warga binaan secara menyeluruh. (Bowo)












