Gadis Belia Ahli Bela Diri Tewas di Tangan Pacar Gelap, Setelah Sempat Terlibat Adu Jurus
LAMPUNG TENGAH– Team Gabungan Tekab 308 Presisi Polsek Terusan Nunyai dan Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, amankan seorang Pria lantaran diduga telah menghabisi nyawa kekasih gelapnya yang masih dibawah umur Rabu (17/9/2025).
Dari keterangan tersangka kepada petugas pemeriksa, peristiwa tragis tersebut dipicu persoalan Korban AR (16) Asal Kedaton Lampung Timur, meminta dibelikan Handphone iPhone seharga Rp 8 juta kepada pelaku SUR (42) warga Dusun 2 Kampung Gunungbatin Baru Kecamatan Terusan Nunyai Lampung Tengah.
Tempat kejadian perkara penganiayaan oleh seorang pria beristri terhadap pelajar yang masih dibawah umur tersebut di Areal Devisi 5 Kampung Gunungbatin Kecamatan Terusan Nunyai Senin (17/9/2024) Sekira Pukul 7.30 WIB.
Hal itu dijelaskan oleh Kasat Reskrim AKP Devrat Aolia Arfan STrk SIK, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Alsyahendra SIK.MH.
AKP Devrat memaparkan ihwal peristiwa yang merenggut nyawa gadis belia asal Lampung Timur tersebut. Menurutnya bermula dari keduanya saling mengenal setahun silam di BTN Humas Jaya Kecamatan Way Pengubuan Lampung Tengah.
Kemudian keduanya saling berhubungan melalui handphone dilanjutkan dengan pertemuan. Hingga hubungan terlarang layaknya pasangan suami istri yang sah telah berulang mereka lakukan.
“Pada Hari Minggu Tanggal 14 September 2025 sekira jam 13.00 Wib korban meminta dijemput Oleh Pelaku. Pelakupun menjemput Korban,” jelasnya.
Setelah bertemu Pelaku langsung mengajak korban untuk nonton Hiburan Orgen Tunggal di Bakung Tulang Bawang, Senin (15/9) Sekira Pukul 03.00 Wib.
Usai nonton Orgen Tunggal korban diajak pelaku menuju tempat kejadian Perkara sesampai di Tempat Kejadian Perkara (TKP) sekira Pukul 07.00 Wib.
“Korban dan pelaku mengobrol, saat itu korban minta di belikan HP Iphone seharga 8 juta,” urainya.
Pelaku kata Kasat Reskrim, tidak Sanggup memenuhi permintaan korban, karena hanya memberi AD uang Rp 3 juta. Namun korban tidak mau menerima uang tersebut.
Entah bagaimana ceritanya uang tersebut di lemparkan korban ke wajah Pelaku. Pelaku marah terhadap gadis belia tersebut hingga terjadi perkelahian antara sepasang kekasih gelap tersebut.
“Ternyata korban menguasai ilmu Bela Diri, pelaku kalah dalam perkelahian tersebut,” katanya.
Pelaku kata Kasat Reskrim, langsung mengambil kayu untuk menghantam tubuh korban berulang kali.Akibatnya korban meninggal dunia.
“Setelah korban meninggal dunia pelaku menyeret tubuh korban kedalam aliran sungai, yang tidak jauh dari tempat kejadian perkara,” ujarnya .
“Setelah itu pelaku pulang ke rumah. Sesampainya di rumah, pelaku langsung mengambil Racun Tikus dan meminumnya dengan maksud Bunuh Diri,” katanya.
Namun aksi pelaku menenggak racun tikus, di ketahui oleh keluarganya sebelum kondisi semakin memburuk. Pelaku langsung di bawa oleh keluarganya ke salah satu rumah sakit swasta.
“Saat ini pelaku sedang menjalani perawatan intensif di sebuah rumah sakit,” tandasnya.
Dari TKP polisi mengamankan sejumlah barang-bukti diantaranya alat hisap Shabu (bong) dan pakayan serta kayu yang diduga digunakan okeh pelaku menghabisi korban.
Pelaku dijerat menggunakan pasal 338 Dan 351 ayat 3 KUHPidana, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.(Gunawan).












