MESUJI – Sebanyak 30 (tiga puluh) Sertipikat Hak Pakai Tanah Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji diserahkan.
Penyerahan dilakukan secara langsung oleh Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji Endi Purnomo kepada Bupati Mesuji, Hj. Elfianah, pada saat pelaksanaan Apel Mingguan di Halaman Kantor Pemerintah Kabupaten Mesuji, Senin (29/09/2025).
Kepala Kantor ATR/BPN Mesuji Endi Purnomo mengatakan, Pelaksanaan pensertipikatan tanah BMD ini merupakan tindak lanjut dari amanat undang-undang.
Program pensertipikatan ini bertujuan untuk mendukung pengamanan aset, meningkatkan tertib administrasi pengelolaan BMD, mewujudkan jaminan kepastian hukum dan kepastian hak, sekaligus mencegah potensi timbulnya sengketa, konflik, maupun perkara pertanahan di kemudian hari.
Usai acara penyerahan sertipikat, Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji, Endi Purnomo, kepada wartawan menyampaikan komitmennya untuk terus berkolaborasi dan bersinergi serta mendukung pelaksanaan pensertipikatan seluruh bidang tanah BMD Pemerintah Kabupaten Mesuji.
Langkah ini kata dia dilaksanakan sebagai upaya pengamanan aset daerah, mewujudkan tertib administrasi dalam pengelolaan BMD serta mencegah timbulnya sengketa, konflik, dan perkara pertanahan di kemudian hari.
“Besar harapan kami, sinergi dan kerjasama inidapat terus terjalin secara berkesinambungan, sehingga seluruh bidang tanah BMD memperoleh kepastian hukum, perlindungan hak atas tanah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta dapat dimanfaatkan secara optimal untuk mendukung pembangunan daerah dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat,jelasnya.
Ditempat yang sama Bupati Mesuji Hj. Elfianah menyampaikan terima kasih dan apresiasi setinggi-tingginya kepada seluruh pihak yang telah bekerja keras dalam menyukseskan pensertipikatan tanah BMD.
“Atas nama Pemerintah Kabupaten Mesuji, saya mengucapkan terima kasih dan penghargaan yang setinggi-tingginya kepada Kantor Pertanahan Kabupaten Mesuji dan Kepala Dinas Pemukiman dan Perumahan, serta seluruh pihak terkait yang telah berkolaborasi dan bersinergi sehingga seluruh bidang tanah Barang Milik Daerah Pemerintah Kabupaten Mesuji dapat disertipikatkan,” ujar Elfianah.
Lebih lanjut, Elfianah, menegaskan bahwa pensertipikatan tanah aset BMD Pemkab Mesuji merupakan langkah strategis yang memiliki sejumlah manfaat penting, baik dari sisi administrasi, hukum, maupun pengelolaan aset daerah.
“Salah satunya Mewujudkan kepastian hukum atas status dan kepemilikan aset daerah,serta Optimalisasi pengelolaan aset daerah agar dapat dimanfaatkan secara efektif, efisien, dan berkelanjutan;” pungkasnya (Mis)