MESUJI  

Ada 47 Desa di Kabupaten Mesuji DD Tahap II Terancam tidak Cair

MESUJI–Dari 105 desa yang ada di 7 Kecamatan di Kabupaten Mesuji setidaknya ada 47 desa, Dana Desa (DD) tahap II tahun 2025 terancam tidak bisa cair. Hal tersebut berdasarkan Peraturan Mentri Keuangan (PMK)Republik Indonesia Nomor 81 Tahun 2025

Dalam Pasal 29 B disebutkan Dana desa Tahap II yang persyaratan penyaluran belum disampaikan secara lengkap dan benar sampai dengan tanggal 17 September 2025 ditunda penyalurannya.

Kordinator Pendamping desa Tenaga Ahli (TA) Kabupaten Mesuji Eko Suprastio saat dihubungi miembenarkan perihal PMK 81 tahun 2025 yang baru keluar bulan Nopember 2025.Dalam PMK 81 tahun 2025 disebutkan bahwasaannya desa yang mengajukan persyaratan setelah tanggal 17 September terancam tidak bisa salur.

“Di regulasi PMK 81 tahun 2025 hanya DD yang ditentukan penggunaannya (Eamark) yang bisa dicairkan yang bukan atau non Eamark tidak bisa dicairkan, ” jelas Eko Jumat (28/11/2025).

Dikatakannya terkait kendala disebutkannya bukan dari kesalahan desa atau dinas PMD tetapi memang dari bulan September sistem yang digunakan untuk pengajuan Dana Desa terkendala secara tekhnis.

“Semua syarat yang diajukan oleh desa sudah masuk pengajuan melalui Dinas Pemerintah Masyrakat desa (PMD).Namun tidak bisa diajukan karena Om Span gangguan hingga terbit PMK revisi terbaru 081 tahun 2025 sebagai dasar regulasi bahwa Dana Desa Tahap II yang Non Earmark tidak bisa disalurkan

Dia menjelaskan dari 47 desa non Eamark yang belum salur terbanyak ada dikecamatan Mesuji dan Tanjung raya masing-masing ada 10 desa yang non Eamark terancam tidak bisa car.

“Ya di kecamatan Mesuji terbanyak pasalnya dari 11 desa baru satu desa yang DD nya aman yaitu desa Wiralaga II sisanya belum cair dan selanjutnya kecamatan Tanjung raya dari 21 desa ada 10 desa juga terancam tidak bisa cair,” terangnya.

Pada kesempatan itu Eko menyampaikan akan terus mengawal desa yang sudah terlanjur melaksanakan kegiatan menggunakan pihak ketiga atau menggunakan dana talangan untuk kegiatan fisik dan harapnnya bisa diselesaikan.

“Kita sama-sama berdoa semoga nantinya ada peraturan atau rujukan baru untuk menyelesaikan masalah ini, ” imbuhnya.

Diketahui setidaknya ada 47 desa di Kabupaten Mesuji yang DD tahap II terancam tidak bisa cair dan itu membuat kepala dan aparatur desa berpikir keras

Sebab ada beberapa desa yang sudah melaksanakan kegiatan pembangunan dengan menggunakan dana talangan (Pinjeman) atau menggunakan pihak ketiga untuk menyelesaikan pekerjaan di desanya.

Berdasarkan Data dari dinas PMD Mesuji 47 desa DD tahap II yang terancam tidak bisa Cair. Kecamatan Mesuji ada 10 desa yaitu Desa Sidomulyo.Wiralaga Mulya .Sungai Badak,.Nipah Kuning,Tirtalalga Wiralaga 1,Mulya sari, Tanjung Serayan, Sukamaju, Sumber Makmur

Kecamatan Mesuji Timur ada 9 desa yaitu Desa Tanjung Menang raya, Talang Batu, Sungai Cambai, Muara Asri, Pangkal Mas jaya, Pangkal Mas Mulya, Muara Mas, Pangkal Mas, Tanjung Mas jaya. Dan 2 desa di Kecamatan PancaJaya yaitu Desa Adi Mulyo, dan Fajar Indah,

Di Kecamatan Rawajitu Utara ada 5 desa yaitu Sungai Buaya, Panggung jaya, Panggung Rejo, Sidang Muara jaya, Sungai Sidang. Sedangkan di Kecamatan Simpang Pematang ada 5 desa yaitu Desa Wirabangun, Aji jaya, Agung Batin, Simpang Pematang dan Desa Budi aji.

Untuk di Kecamatan Tanjung raya ada 10 desa yaitu Desa Bangun jaya, Sriwijaya, Muara tenang Timur Muara tenang, Gedung Mulya, Sri Tanjung, Tanjung harapan, Trikarya Mulya, Mukti jaya kagungan dalam. Dan Kecamatan Way serdang ada 6 desa yaitu desa Bumi harapan, Rejomulyo, Labuhan Batin, Labuhan permai Labuhan Mulya dan desa Karang Mulya.(Mis)