MESUJI  

Pinjem Motor dan digadaikan Warga Bujung Buring di tangkap Polisi

MESUJI- Anggota Reskrim Polsek Tanjung Raya bersama Tekab 308 Polres Mesuji berhasil mengungkap dan menangkap tersangka tindak pidana penggelapan Motor yang terjadi di Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji.

Kasat Reskrim Polres Mesuji AKP Muhammad Prenanta Al Ghazali S.T.K mewakili Kapolres Mesuji AKBP Dr. Muhammad Firdaus S.Ik, M.H membenarkan terkait penangkapan tersebut.

“Anggota kami berhasil menangkap tersangka berinisial ZN (34) Warga Desa Bujung Buring Kecamatan Tanjung Raya Kabupaten Mesuji, di jalan poros antara Desa Bujung Buring – Desa Tri Karya Mulya,” ucapnya. Senin (27/04/26)

Prenanta menjelaskan tersangka ditangkap karena terbukti talah melakukan penipuan atau penggelapan 1 Unit Sepeda Motor milik Kurnia Sandi, dengan cara menggadaikannya kepada orang lain tanpa seizin korban.

“Modus operandi tersangka Sebelum digadaikannya, tersangka meminjam motor korban dengan alasan mau ke lapak sawit yang ada di desa Bujung Buring, akan tetapi sampai beberapa hari tidak kunjung di kembalikan,” jelasnya

Korban pun berusaha menghubungi tersangka namun tidak ada respon hingga akhirnya didatangi kerumahnya oleh korban, dan tersangka mengakui jika motor miliknya di gadaikan sebesar Rp. 1.000.000 kepada orang lain,

Setelah itu tersangka berjanji akan mengembalikan motor itu malam hari kepada korban, akan tetapi hingga hari selanjutnya i motor  tidak kunjung di kembalikan. Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian sebesar Rp. 4.700.000 dan melaporkannya ke Mapolsek Tanjung Raya.

Kasat Reskrim menambahkan, mendapatkan laporan kemudian anggota Polsek Tanjung Raya melakukan serangkaian penyelidikan dan  mendapatkan informasi terkait keberadaan tersangka.

Kemudian Anggota Reskrim Polsek Tanjung bersama Tekab 308 Polres Mesuji melakukan penangkapan terhadap tersangka di jalan poros Desa Bujung Buring – Tri Karya Mulya tanpa perlawanan.

Selanjutnya tersangka bersama barang bukti 1 Unit Sepeda Motor Honda Revo warna biru dan 1 buku BPKB dan selembar STNK sepeda motor Honda Revo warna biru (milik korban) di bawa ke Mapolsek Tanjung Raya guna pemeriksaan lebih lanjut.

“Atas perbuatannya tersangka akan di jerat dengan pasal 492 KUHP atau pasal  486 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 4 Tahun,”pungkasnya (Mis)