LAMPUNG TENGAH– Gas-Gas Tidak Ada Gigi Mundur Untuk Para Koruptor, Setelah melakukan serangkayan pemeriksaan, terhadap 24 orang saksi dan 2 Saksi Ahli akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari), Lampung Tengah, tahan seorang Direktur sebuah perusahaan lantaran diduga mengurangi volume pekerjaan pembangunan taman hutan kota.
RAY seorang Direktur sebuah perusahaan yang mengerjakan Proyek pembangunan Taman Hutan Kota, yang terletak di komplek perkantoran Pemerintah Kabupaten Lampung Tengah, diduga melakukan tindakan mengurangi volume pekerjaan yang menelan anggaran 4,5 Miliar.
Dana tersebut digelontorkan melalui Anggaran Pendaftaran Belanja Daerah (APBD) Pemkab Lamteng sebesar 4,5 Miliar, pada tahun 2020.
Hal itu dijelaskan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Tengah Dr Rita Susanti,SH.MH didampingi Kepala Seksi Intelijen Dr Alva Dera, SH.MH dan Kasi Pidanan Khusus (Pidsus) Median Suwardi SH.MH. Senin (8/12/2025).
Ditetapkanya RAY sebagai tersangka dugaan pengurangan volume pekerjaan setelah jaksa melakukan audit dan menemukan adanya indikasi kerugian negara sejumlah 1 M Lebih, serta mendapatkan puluhan dokumen sebagai barang-bukti.
Kajari menjelaskan penetapan tersangka terhadap seorang direktur perusahaan tersebut, dituangkan dalam Surat Penetapan Tersangka No. TAP 42/L8.15 FD.12.2025 tanggal 8 Desember 2025, yang kemudian ditindaklanjuti dengan penahanan melalui Surat Perintah Penahanan No. PRIN-43 terhitung sejak 8 Desember 2025 hingga 27 Desember 2025, selama 20 hari. Tersangka dititipkan di Rumah Tahanan Kelas I Bandar Lampung.
“Tim penyidik telah melakukan pemeriksaan intensif terhadap 24 saksi, 2 ahli, dan menyita sedikitnya 50 dokumen terkait pekerjaan tersebut. Dari rangkaian penyidikan, ditemukan kecukupan alat bukti hingga akhirnya menetapkan tersangka,” ujarnya.
Tersangka R.A.Y kata Kajari, yang saat itu menjabat sebagai Direktur CV Kaila Jaya Abadi diduga melakukan penyimpangan dalam pelaksanaan pembangunan Taman Hutan Kota dengan cara mengurangi spesifikasi dan volume pekerjaan, sehingga kualitas fisik pekerjaan tidak sesuai kontrak.
Perbuatan tersangka sambung Kajari, menimbulkan kerugian keuangan negara senilai Rp1.024.016.365 berdasarkan hasil perhitungan auditor dari Kejaksaan Tinggi Lampung.
Rita Susanti menyatakan, penyidik tidak menutup kemungkinan akan menjerat pihak lainnya dalam pengembangan perkara ini, meskipun oknum pejabat pembuat kesepakatan (PPK), telah meninggal dunia.
“Perkara ini masih terus didalami. Tidak menutup kemungkinan ada pihak lain yang dapat dimintai pertanggungjawaban,” jelasnya.
Penahanan R.A.Y menjadi salah satu rangkaian proses penindakan kasus korupsi yang ditangani Kejari Lampung Tengah pada tahun 2025. Berdasarkan evaluasi internal, sudah 4 pihak yang ditahan sepanjang tahun berjalan.
Kasus ini sekaligus menegaskan komitmen Kejari Lampung Tengah dalam mendorong transparansi, akuntabilitas, serta pemulihan kerugian negara melalui penegakan hukum yang tegas.
“Setiap Rupiah Uang Negara Adalah Hak Masyarakat,” tegasnya
Dalam konferensi pers, Rita Susanti menyampaikan pesan yang menggetarkan para pelaku koruptor mengakibatkan para pengerag uang negara, tidak enak makan dan tidur tak nenyak.
“Setiap fasilitas publik yang dibangun menggunakan uang negara harus benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat. Ketika ada penyimpangan, apalagi terkait pengurangan volume pekerjaan, maka negara dirugikan dan masyarakat pun kehilangan haknya. Karena itu, kami bertindak tegas,” ujar Rita Susanti.
Wanita pemberani tersebut juga menegaskan bahwa korupsi proyek publik bukan hanya kejahatan keuangan, tetapi bentuk pengkhianatan terhadap amanah pembangunan daerah.
“Kami tidak ingin ada satu rupiah pun uang negara yang hilang sia-sia. Penegakan hukum ini adalah bagian dari menjaga kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah,” tandasnya.
TEMUAN :
Kerugian Negara Capai Rp1,02 Miliar, penyidikan mendalam menghasilkan temuan bahwa RAY diduga:
Mengurangi volume pekerjaan, Mengubah spesifikasi pondasi, dinding, dan lantai beton sungai buatan,
Tidak melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak.Alat bukti Auditor mengungkap adanya potensi kerugian negara sebesar Rp1,02 miliar.
Tersangka dijerat dengan:
Primair: Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 UU 31/1999 jo UU 20/2001. Subsidiair: Pasal 3 jo Pasal 18 UU yang sama
Penegasan Kajari:
“Ini Baru Langkah Awal. Penahanan ini adalah langkah awal. Kami akan mengawal perkara ini sampai tuntas demi kepentingan publik dan masa depan pembangunan daerah,” tegasnya lagi.
Kehadiran Alfa Dera dan Median Suwardi di sisi Kajari mempertegas bahwa Kejari Lamteng bekerja dalam kesatuan dan keseriusan penuh untuk memberantas korupsi, terutama pada sektor fasilitas publik yang berkaitan langsung dengan hajat hidup masyarakat.
Menurut Alva Dera, Fasilitas Publik dan Asta Cita: Hak Masyarakat yang Tak Boleh Dikhianati.
Alva menjelaskan. Taman Hutan Kota bukan sekadar taman. Ini adalah ruang hijau, tempat hidup sosial. ruang aman anak-anak, dan wujud komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan publik yang berkualitas sesuai dengan arah Asta Cita.
“Pemerataan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan,” ujarnya.
Korupsi dalam proyek seperti ini bukan hanya merugikan negara secara angka, tetapi menghancurkan hak masyarakat untuk menikmati pembangunan yang layak.(Gunawan).












